
FAKTAHALMAHERA.COM — Dugaan kebijakan pungutan bertajuk “partisipasi retreat” sebesar Rp4 juta bagi kepala desa (kades) yang tidak mengikuti kegiatan retreat menjadi sorotan. Informasi ini dihimpun media dari seorang kades di Halmahera selatan berinisial L yang menyebut pembayaran tersebut diposisikan sebagai kewajiban dengan alasan pengadaan atribut seperti sepatu, pakaian, dan perlengkapan lainnya.
Menurut sumber, sekitar 40 kades yang tidak mengikuti kegiatan tetap diminta membayar Rp4 juta per orang. Jika diakumulasi, nilai yang terkumpul disebut mencapai Rp160 juta.
“Tidak ikut pun tetap harus bayar. Disampaikan seakan ini kewajiban. Alasannya untuk atribut,” ujar sumber berinisial L kepada media ini, Jum’at (30/01/2026).
Sumber juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat sejumlah kades berada dalam tekanan finansial. Beberapa di antaranya disebut terpaksa meminjam uang kepada rentenir untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Karena waktunya mendesak, ada yang terpaksa pinjam ke rentenir. Bunganya besar, tapi mau bagaimana lagi, yang penting setor dulu,” lanjutnya.
Bunga pinjaman yang disebut mencapai 40 persen diperkirakan menambah beban hingga Rp64 juta. Jika digabungkan dengan total pungutan Rp160 juta, maka total beban yang disebut dialami para kades mencapai sekitar Rp224 juta.
Sumber menduga dana yang terkumpul dikelola oleh panitia di tingkat kabupaten dalam lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Selatan (DPMD). Namun, belum ada penjelasan resmi terkait dasar kebijakan, mekanisme penarikan, maupun peruntukan dana tersebut.
Dampak dari kebijakan ini, menurut sumber, tidak hanya dirasakan oleh para kades, tetapi juga berdampak pada operasional desa.
“Aparat desa yang jadi korban. Gaji mereka sampai tertunda karena kami harus tutup kewajiban itu dulu,” tutup sumber.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak DPMD Kabupaten Halmahera Selatan. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Redaksi: Draken/”















