HALMAHERA TENGAH – Gelombang kecaman dari kalangan buruh dan serikat pekerja terus menguat di Kabupaten Halmahera Tengah. Rosalina Sangadji, yang dikenal sebagai pimpinan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) sekaligus perwakilan pengusaha, menjadi sorotan tajam setelah dinilai mengabaikan hak-hak buruh dalam proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. 29/12/2025.
Sikap pengusaha yang hanya mengusulkan kenaikan upah sekitar 2 persen menuai protes keras. Angka tersebut dinilai tidak hanya melenceng dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, tetapi juga tidak mencerminkan kondisi ekonomi Halmahera Tengah yang sedang mengalami pertumbuhan signifikan.
Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten, dengan menggunakan formula resmi pemerintah (inflasi + pertumbuhan ekonomi × nilai alfa 0,7), UMK Halmahera Tengah seharusnya naik sebesar 12,70 persen atau Rp 435.232. Namun, usulan pengusaha yang diwakili Rosalina Sangadji justru dianggap melemahkan posisi buruh dan mencederai perjuangan serikat pekerja.
Padahal, data menunjukkan pertumbuhan ekonomi Halmahera Tengah mencapai 18,40 persen, sementara inflasi tercatat -0,17 persen. Kondisi ini memperlihatkan ekonomi daerah dalam keadaan sangat baik. Ironisnya, manfaat dari pertumbuhan tersebut dinilai hanya dinikmati segelintir pemilik modal, sementara buruh sebagai tulang punggung industri justru ditekan dengan upah yang tidak layak.
“Ini bentuk ketidakadilan. Buruh bekerja siang malam, namun hak upah yang layak justru diabaikan,” tegas salah satu perwakilan serikat buruh dalam orasinya.
Atas kondisi tersebut, serikat buruh dan aliansi pekerja di Halmahera Tengah bergerak serentak. Aksi demonstrasi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan upah murah dan sikap pengusaha yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Para buruh menegaskan, lonjakan ekonomi dan keuntungan besar dari kawasan industri dan pertambangan di Halmahera Tengah tidak boleh hanya dinikmati oleh koperasi, melainkan harus dirasakan secara adil oleh para pekerja yang menjadi tulang punggung operasional industri.
Serikat buruh mendesak Gubernur Maluku Utara agar bersikap tegas dan menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten, sebagaimana diamanatkan PP Nomor 49 Tahun 2025. Selain itu, Pemda dan DPRD Halmahera Tengah diminta tidak tinggal diam dan segera memperjuangkan aspirasi buruh.
Aksi buruh ini menjadi sinyal kuat bahwa pertumbuhan ekonomi tanpa keadilan upah hanya akan melahirkan ketimpangan sosial. Buruh Halmahera Tengah menegaskan akan terus bergerak dan mengawal kebijakan upah hingga hak-hak mereka benar-benar dihormati. Jurnalis Aldyokay
















