
FAKTAHALMAHERA.COM— Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat dengar pendapat membahas persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan dan perluasan Bandara Usman Sadik. Rapat yang berlangsung pada Rabu (10/7) ini dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD, Kepala Kantor Bandara Usman Sadik, Kepala Dinas Perhubungan, perwakilan dari Kantor Pertanahan, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kuasa hukum dari Musa Lauri.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa pembebasan lahan telah dianggarkan melalui APBD Tahun 2021, dengan kebutuhan total lahan seluas 16 hektar sebagaimana diajukan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU). Dari jumlah itu, 3,2 hektar merupakan milik Musa Lauri.
Sekretaris BPKAD, Farit Lahanya, menyampaikan bahwa, terdapat empat nama lain yang juga tercatat sebagai pemilik lahan, yaitu Ali Husen, Musa Lauri, Usman, dan Fatima. Namun, status pembayaran atas nama-nama tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu pencocokan dengan dokumen resmi.
“Kami belum bisa menyatakan siapa saja yang sudah menerima pembayaran sebelum melihat dokumen SP2D. Untuk itu, kami akan membawa dokumen lengkap pada hari Jumat untuk diverifikasi bersama DPRD,” ujar Farit di dalam ruangan rapat, Kamis (10/07/2025)
Perwakilan dari Kantor Pertanahan turut menjelaskan bahwa lahan-lahan yang berada dalam wilayah perluasan bandara tidak dapat diterbitkan sertifikat melalui sistem Bumi ARTR/BPR karena masuk dalam zona transportasi udara.
“Secara regulasi, tanah yang berada dalam kawasan transportasi udara dibatasi penerbitan sertifikatnya. Hal ini sesuai ketentuan tata ruang nasional dan berdampak pada proses legalitas atas tanah-tanah milik warga di kawasan itu,” jelas perwakilan Pertanahan.
Sementara itu, Kepala Bandara Usman Sadik menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah lahan milik Musa Lauri termasuk dalam area perluasan bandara, khususnya area pacu landas. “Kami belum bisa memastikan lahan Pak Musa itu masuk dalam perluasan bandara, khususnya area pacu landas. Perlu dilakukan peninjauan dan verifikasi ulang berdasarkan peta teknis,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Musa Lauri, Safri Nyong, SH, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dan dokumen lengkap yang menunjukkan lahan kliennya memang masuk dalam area perluasan bandara.
“Kami memiliki dokumen yang lengkap, termasuk peta lokasi dan dokumen pengukuran, yang membuktikan bahwa lahan milik Pak Musa Lauri masuk dalam area perluasan bandara, tepatnya di zona pacu. Ini bisa kami buktikan secara hukum dan teknis,” tegas Safri.
Sebelumnya, BPKAD menyebut bahwa beberapa lahan milik warga, seperti milik H. Husen Lasole, Kasman Marengkeng, Musa Lauri, dan Fatimah Mariam, telah dibayarkan pada tahun anggaran 2022–2023. Namun, kejelasan tersebut masih akan dikonfirmasi melalui dokumen pembayaran resmi seperti SP2D dan SPPD yang dijadwalkan akan diserahkan pada hari Jumat mendatang.
Komisi II DPRD menekankan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi serta transparansi dalam proses pembebasan lahan agar pembangunan Bandara Usman Sadik berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik hukum maupun sosial,(red)















