Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Polsek Obi Proses Laporan Terkait Kades Anggai, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

326
×

Polsek Obi Proses Laporan Terkait Kades Anggai, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Obi, Polres Halmahera Selatan, menindaklanjuti laporan dugaan penghasutan yang dilayangkan Leonardo Khan pada 25 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan bernomor SP2HP/61/XII/2025/Sat Reskrim, tertanggal 26 Desember 2025 yang ditandatangani Kapolsek Obi selaku penyidik, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa pelapor sebagai saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Tahap selanjutnya, penyidik akan melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak yang diduga terlapor, Kamarudin Tukang, yang juga diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Anggai, guna dimintai keterangan.

Di sisi lain, kuasa hukum Leonardo, Mudafar Hi Din,SH, mengungkap adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan kliennya.

Kuasa hukum menyebut dua oknum anggota Polsek Obi mendatangi kliennya dan menyampaikan bahwa telah dilakukan pemasangan garis polisi (police line) atas perintah Kapolsek Obi. Pemasangan tersebut, menurut penuturan yang diterima kliennya, dilakukan atas permohonan Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, pada 27 Januari 2026.

Menurut kuasa hukum, objek yang dipasangi police line merupakan bagian dari sengketa harta gono-gini antara kliennya dan mantan istrinya, yang sebelumnya telah dimediasi di tingkat kecamatan. Ia menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Ini patut dipertanyakan. Sengketa harta gono-gini adalah perkara perdata. Tidak ada kewenangan kepolisian untuk memasang police line dalam perkara perdata,” ujar kuasa hukum kepada media ini, Senin (02/02/2026).

Kuasa hukum juga menyoroti penangguhan penahanan seorang tersangka kasus pencurian yang telah ditetapkan sejak 2023. Tersangka tersebut disebut baru ditahan pada 2025 selama sekitar satu pekan sebelum penahanannya ditangguhkan dengan alasan adanya mediasi sengketa perdata.

Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dengan proses pidana. “Proses pidana tidak bisa dihentikan atau ditangguhkan hanya karena ada mediasi perdata,” katanya.

Atas rangkaian peristiwa itu, kuasa hukum menduga adanya pembiaran atau perlindungan terhadap kepentingan tertentu, termasuk dugaan aktivitas pertambangan yang disebut melibatkan Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang.

Ia menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut ke Irwasda dan Propam Polda Maluku Utara agar dilakukan pemeriksaan internal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Obi maupun Kepala Desa Anggai, Kamarudin Tukang, terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan berimbang.

 

Redaksi: Draken/”