
FAKTAHALMAHERA.COM – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batang Lomang, ONGKY NYONG, SS, SH, resmi naik status dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik). Kenaikan status ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polres Halmahera Selatan dan telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Dalam dokumen penyidikan, tercantum tiga nama terlapor yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Meski perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan—yang berarti penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan alat bukti permulaan yang cukup—hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Rifaldi Paribu, menegaskan bahwa penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap para terlapor.
“Belum bisa ditahan karena belum ada penetapan tersangka,” ujar Iptu Rifaldi singkat.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa secara prosedural, penahanan hanya dapat dilakukan setelah seseorang resmi berstatus tersangka dan memenuhi syarat objektif serta subjektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP Baru).
Namun demikian, kondisi ini memicu sorotan publik. Pasalnya, naiknya status perkara dari lidik ke sidik semestinya menjadi momentum percepatan proses hukum, termasuk gelar perkara untuk menentukan status hukum para terlapor.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Fardi Tolangara, SH, menilai bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan ketegasan dan konsistensi dalam menangani perkara tersebut.
“Kalau sudah naik sidik dan SPDP sudah dikirim ke kejaksaan, artinya penyidik telah menyimpulkan ada peristiwa pidana dan minimal dua alat bukti permulaan. Maka langkah berikutnya adalah gelar perkara untuk penetapan tersangka. Jangan sampai berlarut-larut tanpa kepastian,” tegas Fardi kepada media ini, Rbu (18/02/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya langkah penahanan apabila nantinya status tersangka telah ditetapkan dan syarat penahanan terpenuhi.
“Bahwa Delik Pengeroyokan itu ancaman Pidananya di atas Lima tahun artinya syarat Objektif Penahanan terpenuhinya sehingga suka atau tidak Pasca penetapan tersangka wajib dilakukan Penahanan” ujarnya tajam.
Menurutnya, perkara ini memiliki dimensi serius karena korban merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi pelayanan keagamaan di tingkat kecamatan. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
” bayangkan Perkara ini cukup terang dan korban sekelas beliau saja, berlarut larut Penanganannya bagaimana dng masyarakat rentan” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Halmahera Selatan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti. Publik kini menanti apakah dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, sekaligus menentukan langkah penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.
Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum kini menjadi taruhannya.
Redaksi: Draken/”















