Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanMaluku UtaraTerkini

Pensiun, Jadi Plt, Lalu Dilantik Lagi: Status Agus Hariawan Disorot, Gaji, TPP dan Perjalanan Dinas Dipertanyakan

139
×

Pensiun, Jadi Plt, Lalu Dilantik Lagi: Status Agus Hariawan Disorot, Gaji, TPP dan Perjalanan Dinas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM – Polemik penataan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini, status kepegawaian Agus Hariawan dipertanyakan setelah disebut memasuki batas usia pensiun, namun kemudian masih mendapatkan penugasan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Halsel hingga akhirnya kembali dilantik menduduki jabatan kepala dinas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Agus Hariawan disebut memasuki usia 58 tahun pada 17 Agustus 2025 dan secara administratif memasuki masa purna tugas. Bahkan, Agus disebut pernah mengakui mengenai status tersebut dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Namun, hanya berselang sekitar satu minggu, Agus Hariawan disebut menerima SK sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Setda Kabupaten Halmahera Selatan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum pengangkatan seseorang yang disebut telah memasuki masa pensiun untuk kembali menjalankan jabatan pemerintahan sebagai Plt.

Tak hanya soal jabatan, persoalan yang lebih serius adalah mengenai hak-hak kepegawaian dan penggunaan anggaran daerah selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Plt.

Publik mempertanyakan apakah selama menjabat sebagai Plt Asisten II, Agus Hariawan masih menerima gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), fasilitas kedinasan maupun biaya perjalanan dinas yang bersumber dari APBD.

Praktisi hukum Maluku Utara Bambang Joisangaji, SH, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara serius dari sisi hukum administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.

Menurut Bambang, apabila benar seseorang telah secara sah memasuki masa pensiun, maka status kepegawaiannya harus terlebih dahulu diperjelas sebelum yang bersangkutan kembali diberikan tugas sebagai Plt.

“Kalau memang secara administratif yang bersangkutan sudah memasuki masa pensiun, maka harus dilihat secara jelas dasar hukum yang digunakan ketika kemudian diangkat sebagai Plt. Jangan sampai status pensiun sudah berlaku, tetapi pada saat yang sama masih menerima hak-hak yang melekat pada pegawai aktif tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Bambang kepada media ini, Minggu (09/08/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada SK pengangkatan Plt. Menurutnya, seluruh konsekuensi keuangan dari penugasan tersebut juga perlu ditelusuri.

“Yang harus diperiksa adalah apakah setelah yang bersangkutan berstatus pensiun masih ada pembayaran gaji, TPP dan fasilitas kepegawaian lainnya. Termasuk perjalanan dinas selama menjalankan tugas sebagai Plt. Semua itu harus memiliki dasar hukum dan dasar penganggaran yang jelas,” tegasnya.

Bambang menambahkan, apabila ternyata terdapat pembayaran dari keuangan daerah kepada seseorang yang secara administratif sudah tidak lagi berstatus pegawai aktif, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh lembaga pengawasan untuk memastikan apakah pembayaran tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Jangan hanya melihat persoalan dari sisi pelantikannya. Harus ditelusuri sejak tanggal pensiun, tanggal penerbitan SK Plt, dasar pembayaran gaji dan tunjangan, sampai siapa yang memberikan persetujuan terhadap pembayaran tersebut. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau tidak sesuai, harus ada pertanggungjawaban,” katanya.

Sorotan juga diarahkan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas selama Agus Hariawan menjalankan tugas sebagai Plt Asisten II.

Menurut Bambang, setiap perjalanan dinas yang menggunakan APBD harus memiliki dasar penugasan dan administrasi yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan hanya persoalan apakah dia boleh atau tidak menjadi Plt. Harus ditelusuri secara menyeluruh sejak tanggal pensiun, tanggal penerbitan SK Plt, pembayaran gaji dan TPP, sampai dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas. Kalau ada pembayaran setelah status pensiun, dasar hukumnya harus terang,” jelasnya.

Ia meminta BKPSDM, Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan status kepegawaian dan pembayaran hak-hak Agus Hariawan.

“Inspektorat dan BKPSDM perlu melakukan verifikasi terhadap dokumen kepegawaian. BPKAD juga perlu melihat dasar pembayaran yang telah dilakukan. Kalau ditemukan kejanggalan, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan,” pungkas Bambang.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah masa penugasan sebagai Plt tersebut disebut berlangsung sekitar satu tahun.

Setelah itu, Agus Hariawan kembali dilantik oleh Bupati Halmahera Selatan Ali Basam Kasuba sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan dalam sebuah pelantikan yang berlangsung pada Kamis malam (06/08/2026).

Rangkaian tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan sistem merit dan manajemen talenta dalam penataan aparatur pemerintahan daerah.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukum pengangkatan, status kepegawaian, masa berlaku SK, sumber pembayaran gaji dan TPP, serta penggunaan anggaran perjalanan dinas selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai Plt.

Jika seluruh proses tersebut telah sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.

Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pembayaran yang tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan, tetapi menyangkut tertib administrasi pemerintahan, kepastian status kepegawaian, akuntabilitas penggunaan APBD, serta penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN di Kabupaten Halmahera Selatan.

 

Redaksi: Draken/”