FAKTAHALMAHERA.COM – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Seorang pengusaha berinisial Amsar, warga Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, diduga memanfaatkan QR Code (barcode) milik 11 unit mobil ekspedisi untuk memperoleh BBM subsidi jenis solar, yang kemudian diduga ditimbun dan diperjualbelikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah sumber, solar bersubsidi tersebut diduga disimpan di sebuah gudang sebelum dijual kepada kapal layar motor (Barebo) dengan kisaran harga Rp13.000 hingga Rp15.000 per liter.
Saat dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026), Amsar membantah tudingan bahwa dirinya menjual solar subsidi. Ia mengklaim BBM yang dijual kepada kapal Barebo adalah Dexlite, bukan solar bersubsidi.
“Saya hanya membeli solar sesuai barkot (QR Code). Selain itu tidak ada lagi karena semuanya sesuai prosedur,” kata Amsar, Senin (20/07/2026).
Ia juga menegaskan:
“Yang dijual ke Barebo itu Dexlite, bukan solar subsidi.”
Namun, dalam keterangannya, Amsar mengakui masih menyimpan sekitar empat drum BBM solar di gudang miliknya.
“Saya akui saja ada sekitar empat drum solar di gudang,” ujarnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai asal-usul solar yang disimpan serta peruntukannya. Pasalnya, apabila solar tersebut merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui QR Code kendaraan operasional, maka penyimpanan maupun penyalurannya kepada pihak lain berpotensi bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM subsidi.
Informasi yang diperoleh media ini juga menyebutkan bahwa Amsar memperoleh solar menggunakan QR Code milik 11 kendaraan ekspedisi yang dikelolanya. Dugaan tersebut kini menjadi sorotan karena terdapat indikasi penyalahgunaan mekanisme distribusi BBM bersubsidi apabila benar digunakan di luar kebutuhan operasional kendaraan yang terdaftar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik tersebut.
Publik kini menunggu langkah Polres Halmahera Selatan, Pertamina Patra Niaga, dan instansi pengawas lainnya untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Redaksi: Draken/”
















