Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Anggota Brimob Diduga Abaikan Panggilan Polisi, Korban: “Sudah Berulang Kali Terjadi”

38
×

Anggota Brimob Diduga Abaikan Panggilan Polisi, Korban: “Sudah Berulang Kali Terjadi”

Sebarkan artikel ini
FAKTAHALMAHERA.COM– Seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara, Brigpol Sardi Umasugi, diduga mengabaikan panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut terkait kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran.

Pemanggilan resmi tersebut tertuang dalam surat bernomor B/229/VIII/2025/Ditreskrimum, yang menjadwalkan kehadiran Brigpol Sardi Umasugi pada Jumat, 22 Agustus 2025 pukul 10.00 WIT di Ruang PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut, Ternate. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Syahrifah pada 22 Juli 2025. Dalam laporannya, Syahrifah menyebutkan bahwa sejak Mei 2025, Brigpol Sardi Umasugi tidak lagi memberikan nafkah, padahal mereka masih terikat perkawinan. Terakhir kali pemberian nafkah tercatat pada 24 April 2025 sebesar Rp1 juta melalui transfer bank.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Syahrifah mengaku terpaksa melapor karena kondisi ekonomi yang kian sulit, sementara dirinya harus menanggung kebutuhan sehari-hari seorang diri.

“Saya hanya ingin hak saya dan anak-anak dipenuhi. Sudah berbulan-bulan tidak ada nafkah sama sekali, padahal sebelumnya masih diberikan meski jumlahnya kecil. Anak-anak butuh biaya sekolah dan makan, tapi saya dibiarkan begitu saja. Karena itu saya melapor ke polisi,” kata Syahrifah, Senin (25/08/2025).

Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa permasalahan rumah tangga Brigpol Sardi Umasugi ternyata sudah berulang kali terjadi. Pada 18 April 2024, yang bersangkutan bersama istrinya, Sarifa, pernah menandatangani Surat Pernyataan di Mako Brimob Polda Malut berisi kesepakatan damai. Dalam pernyataan itu, Sardi berjanji tidak akan kembali kepada istri kedua dan tidak akan mengulangi perbuatan yang menyakiti istrinya, termasuk melakukan KDRT.

Namun, meski sudah pernah dibuat pernyataan resmi di hadapan Provos, masalah kembali muncul setahun kemudian. Syahrifah menilai suaminya tidak menepati komitmen dalam surat pernyataan tersebut.

“Waktu itu dia sudah janji di depan Provos tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Tapi ternyata terulang lagi. Saya sudah capek diberi janji, sementara saya yang harus menanggung semua beban rumah tangga,” ujar Syahrifah.

Lebih lanjut, Syahrifah mengungkapkan bahwa ketika ia mengkonfirmasi ketidakhadiran suaminya via WhatsApp kepada penyidik, pihak penyidik menyampaikan bahwa Brigpol Sardi Umasugi tidak bisa hadir karena mendapat larangan dari atasan.

“Penyidik bilang dia tidak bisa datang karena dapat marah dari atasannya. Jadi dibuatkan surat panggilan kedua,” kata Syahrifah menirukan isi percakapannya dengan penyidik.

Saat dikonfirmasi wartawan, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Malut turut membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar ada laporan dari yang bersangkutan. Proses tetap berjalan, kami sudah buat surat panggilan kedua untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujar penyidik melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Polda Malut sebelumnya juga telah melayangkan Nota Dinas Nomor: B/ND-196/VIII/2025/Ditreskrimum kepada Dansat Brimob Polda Malut, yang ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widiyana, S.H., S.I.K., M.H. Nota dinas itu berisi permintaan bantuan agar Brigpol Sardi Umasugi dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Hingga kini, penyidik Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Malut masih menunggu kehadiran Brigpol Sardi Umasugi. Pihak kepolisian menegaskan, pemanggilan ini dilakukan sesuai ketentuan hukum, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP,(red).