Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku UtaraTerkini

Bantahan Kasubdit Tipidter Polda Malut Dipertanyakan: Wartawan Ungkap Dugaan Intimidasi hingga Permintaan Hapus Foto di Obi

119
×

Bantahan Kasubdit Tipidter Polda Malut Dipertanyakan: Wartawan Ungkap Dugaan Intimidasi hingga Permintaan Hapus Foto di Obi

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Bantahan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Reinaldo Talo Bulo, terkait dugaan intimidasi terhadap tiga wartawan di Pulau Obi kini berhadapan dengan kesaksian para jurnalis yang berada langsung di lokasi.

Persoalan ini bukan lagi sekadar soal benar atau salahnya pengambilan foto. Sebab, menurut keterangan wartawan, terdapat rangkaian peristiwa yang terjadi mulai dari dokumentasi jurnalistik dipersoalkan, adanya permintaan penghapusan foto, tekanan dari sejumlah personel, hingga dugaan ucapan yang dinilai merendahkan martabat wartawan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) ketika tiga wartawan dari Sidikkasus.co.id, Jejakkasus45.com.id, dan Infopulau.com sedang melakukan peliputan di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Para wartawan saat itu melihat sejumlah personel gabungan Ditreskrimsus Tipidter dan Satuan Brimob Polda Maluku Utara berada di Penginapan Najwir dan Miswar (N&M), yang berada tidak jauh dari lokasi pangkalan kayu yang sedang menjadi perhatian dalam peliputan.

Tim tersebut disebut dipimpin Kompol Reinaldo Talo Bulo.

Para wartawan kemudian mendatangi personel kepolisian untuk meminta konfirmasi mengenai keberadaan dan tujuan tim gabungan tersebut di Pulau Obi.

Langkah itu dilakukan dalam rangka kerja jurnalistik, terlebih persoalan aktivitas pertambangan emas ilegal dan dugaan peredaran bahan kimia yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Obi tengah menjadi sorotan publik.

Namun, proses konfirmasi tersebut justru berujung pada persoalan baru.

Dalam proses konfirmasi, Dino, wartawan Jejakkasus45.com.id, mengambil foto menggunakan telepon selulernya sebagai dokumentasi jurnalistik.

Menurut pengakuan Dino, tindakan tersebut kemudian dipermasalahkan oleh sejumlah personel.

Ia mengaku dikelilingi sekitar empat personel gabungan. Salah seorang personel disebut meminta perangkat miliknya dan memberikan tekanan agar foto yang telah diambil dihapus.

Dalam situasi tersebut, Dino akhirnya menghapus foto dari perangkatnya.

Kejadian itu kemudian dipertanyakan oleh Kandi, wartawan Sidikkasus.co.id, kepada Kompol Reinaldo Talo Bulo.

Berdasarkan keterangan Kandi, Reinaldo menyampaikan bahwa foto tersebut diambil tanpa izin sehingga wartawan diminta menghapusnya.

Di titik inilah pertanyaan besar muncul: atas dasar apa dokumentasi seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik harus dihapus?

Pertanyaan tersebut hingga kini menjadi salah satu bagian penting yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian.

Situasi kemudian memanas ketika para wartawan meminta berbicara langsung dengan ketua tim untuk meminta penjelasan mengenai kedatangan personel Polda Maluku Utara sekaligus mempertanyakan persoalan penghapusan foto.

Menurut kesaksian Kandi, dalam komunikasi tersebut Kompol Reinaldo diduga mengeluarkan ucapan yang dianggap menghina dan merendahkan dirinya.

Kandi menyebut Reinaldo mengatakan:

“Ngana (kamu) ‘HOMO’ yah! Sehingga ajak tatap muka empat mata.”

Ucapan tersebut, menurut Kandi, disampaikan ketika sejumlah personel lainnya berada di lokasi.

Kandi juga mengaku terdapat personel yang kemudian tertawa setelah ucapan tersebut.

Ia menyebut percakapan tersebut terekam dalam telepon selulernya dengan durasi sekitar 3 menit 40 detik.

Jika kesaksian tersebut benar dan rekaman yang disebut ada dapat diverifikasi, persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada perdebatan mengenai izin mengambil gambar.

Sebab, akan muncul pertanyaan yang lebih serius mengenai etika, profesionalitas, serta sikap aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Klarifikasi dari pihak kepolisian tentu merupakan hak yang harus diberikan ruang oleh media.

Namun, bantahan semestinya tidak berhenti pada penyangkalan terhadap narasi yang berkembang.

Publik membutuhkan penjelasan yang lebih konkret.

Apakah benar wartawan diminta menghapus foto? Siapa yang memerintahkan? Apa dasar permintaan tersebut? Apakah terjadi tekanan terhadap wartawan? Dan apakah benar terdapat ucapan sebagaimana disampaikan Kandi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa persoalan intimidasi wartawan hanya dipandang sebagai kesalahpahaman di lapangan.

Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah penggunaan speedboat yang disebut milik PT Wijaya Karya Indonesia (WKI) oleh tim gabungan ketika meninggalkan lokasi.

Fakta penggunaan sarana transportasi tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar publik mengetahui konteksnya.

Apakah penggunaan speedboat tersebut merupakan fasilitas transportasi biasa, bagian dari koordinasi kegiatan di lapangan, atau terdapat hubungan lain yang perlu diketahui publik?

Tidak ada tuduhan yang hendak diarahkan terhadap pihak tertentu. Namun, transparansi diperlukan karena tim tersebut merupakan personel aparat penegak hukum yang sedang menjalankan kegiatan di wilayah Pulau Obi.

Di luar persoalan dugaan intimidasi terhadap wartawan, keberadaan tim gabungan Polda Maluku Utara di Pulau Obi juga menimbulkan pertanyaan lain.

Sejumlah wilayah yang disebut menjadi titik aktivitas pertambangan emas ilegal, termasuk Anggai dan Manatahan, disebut telah didatangi atau ditelusuri oleh personel gabungan.

Namun berdasarkan informasi yang diterima media, belum terlihat penindakan hukum yang konkret terhadap aktivitas yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Publik pun berhak bertanya:

Tim datang ke Obi untuk apa? Apa hasil pemeriksaannya? Berapa lokasi yang telah diperiksa? Apakah ditemukan aktivitas pertambangan ilegal? Apakah ditemukan bahan kimia yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut? Dan jika ditemukan, apa tindakan hukumnya?

Jangan sampai keberadaan aparat di lapangan justru lebih ramai diperbincangkan karena persoalan dengan wartawan daripada hasil penindakan terhadap persoalan yang menjadi alasan kedatangan mereka.

Kini, bola berada di tangan Polda Maluku Utara.

Publik menunggu penjelasan yang utuh, bukan sekadar bantahan.

Jika memang tidak terjadi intimidasi, maka seluruh rangkaian kejadian di lapangan seharusnya dapat dijelaskan secara terang. Sebaliknya, apabila terdapat tindakan personel yang melampaui batas dalam menghadapi wartawan, evaluasi internal menjadi langkah yang patut dipertimbangkan.

Sebab, wartawan bukan musuh aparat. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan bekerja untuk kepentingan publik.

 

Redaksi: Draken/”