Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Bongkar Dugaan KTP Ganda di PAW Pasir Putih, Peran DPMD Halsel Dipertanyakan

234
×

BARAH Bongkar Dugaan KTP Ganda di PAW Pasir Putih, Peran DPMD Halsel Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Proses Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menuai sorotan. Dugaan keterlibatan pemilih bermasalah hingga lemahnya pengawasan administrasi dinilai mencederai demokrasi desa dan berpotensi melanggar aturan hukum.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Isu utama yang mencuat adalah dugaan penggunaan KTP ganda oleh salah satu pemilih yang berdomisili di luar Desa Pasir Putih. Fakta ini menjadi krusial karena hasil PAW ditentukan dengan selisih suara yang sangat tipis, yakni hanya satu suara.

PAW Desa Pasir Putih diikuti oleh tiga kandidat, yakni Julfadli Muhammad (nomor urut 1), Ujud Hasim (nomor urut 2), dan Afdal Imran (nomor urut 3). Berdasarkan hasil pemungutan suara, Julfadli unggul tipis satu suara dari Ujud Hasim. Namun hasil tersebut langsung menuai penolakan dari sebagian warga.

Sorotan publik mengarah pada Nurhuda Abdulhak dari unsur keterwakilan pendidikan yang disebut memiliki KTP berdomisili di Desa Sagawele, tetapi tetap dilibatkan sebagai pemilih dalam PAW Desa Pasir Putih. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan administrasi kependudukan.

Di tengah polemik tersebut, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan turut disorot. Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halsel, Dr. Iksan Mursid, disebut-sebut memiliki sikap yang dinilai tidak netral dalam menangani persoalan ini.

Bahkan, muncul dugaan adanya konflik kepentingan akibat relasi kekerabatan antara calon nomor urut satu dengan pihak yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat DPMD Halsel. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap integritas proses PAW.

Sebelum pemilihan berlangsung, Iksan Mursid dikabarkan menyampaikan bahwa jika persoalan KTP ganda dipersoalkan, maka PAW akan ditunda.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan panitia dan para kandidat, yang kemudian berujung pada kesepakatan bermeterai untuk tidak mempersoalkan pemilih bermasalah tersebut.

Namun, pasca-pemilihan, kesepakatan itu justru memicu konflik baru. Warga dan pendukung kandidat nomor urut dua menilai hasil PAW cacat prosedur dan tidak sah.

Lebih jauh, diketahui bahwa seluruh administrasi PAW tidak pernah diverifikasi oleh pihak Kecamatan Kayoa Selatan, padahal verifikasi kecamatan merupakan tahapan wajib sebelum PAW dilaksanakan.

Camat Kayoa Selatan, Nasaruddin Tuanany, membenarkan bahwa dirinya mendapat instruksi dari Iksan Mursid untuk segera mendorong pleno penetapan hasil PAW.

“Instruksi tersebut sudah saya sampaikan, namun BPD belum bisa melakukan pleno karena ada rencana gugatan terkait pemilih yang berdomisili di luar desa,” ujar Nasaruddin.

Menanggapi polemik ini, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Ngelo, menilai PAW Desa Pasir Putih sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum administrasi negara.

“Kalau benar ada pemilih yang menggunakan KTP ganda dan berdomisili di desa lain, maka PAW ini sudah cacat sejak awal. Tidak ada kompromi dalam soal administrasi kependudukan,” tegas Ady Ngelo kepada media ini, Kamis (25/12/2025).

Ia juga mengkritik keras peran DPMD Halsel yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara objektif.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran bahkan dugaan intervensi. DPMD seharusnya menjadi pengawal aturan, bukan justru mendorong pleno di tengah persoalan yang belum selesai,” katanya.

Menurut Ady, ketidakterlibatan kecamatan dalam proses verifikasi administrasi merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme PAW.

“Tanpa verifikasi kecamatan, hasil PAW tidak punya dasar hukum yang kuat. Ini bisa berujung pada pembatalan dan sengketa hukum,” ujarnya.

BARAH, lanjut Ady, mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk turun tangan langsung dengan membentuk tim independen guna mengaudit seluruh proses PAW Desa Pasir Putih, termasuk peran DPMD dan panitia pelaksana.

“Jika pemerintah daerah ingin menjaga kepercayaan publik, maka satu-satunya jalan adalah evaluasi total dan, bila perlu, membatalkan hasil PAW,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Halmahera Selatan dan panitia pelaksana PAW Desa Pasir Putih masih belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi.

 

Redaksi: Draken/”