
FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melancarkan kritik keras dan peringatan terbuka terhadap aktivitas pertambangan batu bacan di Desa Doko yang diduga berlangsung secara ilegal, masif, dan terstruktur. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta kerusakan lingkungan yang serius dan berkepanjangan.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa seluruh dasar legalitas yang selama ini digunakan oleh para pelaku tambang di wilayah tersebut sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Ia merujuk pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tahun 2012 dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui SK Bupati Halmahera Selatan tahun 2011 untuk lima kelompok tambang—Majiko Star, Permata Kembang, Permata Proses, Permata Super, dan Satu Hati—yang dinilai telah gugur secara hukum.
Menurut Ady, sejak diberlakukannya Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), seluruh kewenangan perizinan beralih ke pemerintah provinsi dan pusat. Selain itu, masa berlaku WPR yang hanya lima tahun telah lama berakhir, sehingga tidak ada lagi dasar hukum yang sah untuk menopang aktivitas pertambangan di Doko saat ini.
“Ini bukan lagi soal perbedaan tafsir. WPR 2012 itu sudah berakhir dan tidak relevan lagi sejak hadirnya UU Minerba. Kalau masih dipakai sebagai tameng, maka patut diduga ada praktik ilegal yang dibiarkan. Tanpa SIPB, aktivitas itu jelas tidak sah,” tegas Ady kepada media ini, Jum’at (24/04/2026).
BARAH menilai, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik pertambangan ilegal yang berlangsung secara sistematis dan diduga mendapat pembiaran.
Organisasi tersebut mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan utama seperti Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan dokumen lingkungan UKL-UPL.
“APH harus turun total, jangan parsial. SIPB dan UKL-UPL adalah syarat mutlak. Jika itu tidak ada, maka aktivitas tersebut berpotensi kuat melanggar hukum pertambangan dan lingkungan,” ujarnya.
Selain persoalan legalitas, BARAH juga mengungkap dugaan pelanggaran teknis yang dinilai serius. Dalam dokumen UKL-UPL, kedalaman galian dibatasi 25 hingga 30 meter. Namun, di lapangan diduga terjadi eksploitasi berlebihan yang melampaui ketentuan tersebut, tanpa kontrol dan pengelolaan limbah yang memadai.
“Fakta di lapangan menunjukkan indikasi eksploitasi tanpa kendali. Kedalaman melebihi batas, limbah tidak dikelola dengan baik. Ini berpotensi kuat sebagai perusakan lingkungan yang sistematis,” kata Ady.
Sorotan tajam BARAH juga diarahkan kepada pengusaha yang disebut bernama Hi Darwis. BARAH menilai, yang bersangkutan tidak bisa lagi berlindung di balik ketidakjelasan status izin, dan harus bertanggung jawab atas aktivitas yang diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
“Hi Darwis tidak boleh bersembunyi di balik dalih lama. Jika benar terlibat dalam aktivitas tambang di Doko tanpa SIPB dan UKL-UPL, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi dugaan kuat pelanggaran hukum. APH harus segera memanggil dan memeriksa secara terbuka,” tegasnya.
BARAH bahkan menyebut bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka Hi Darwis harus diproses secara hukum tanpa kompromi, termasuk atas dugaan pelanggaran Galian C dan perusakan lingkungan.
“Jangan ada perlakuan istimewa. Siapa pun yang terlibat harus diproses. Kalau terbukti tidak punya izin, maka penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan,” lanjut Ady.
Lebih jauh, BARAH menekankan bahwa aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Mereka mendesak agar dilakukan audit menyeluruh untuk menghitung potensi kehilangan pendapatan negara dari sektor pajak, retribusi, dan kewajiban lainnya.
“Ini harus dihitung secara konkret. Berapa kerugian negara selama ini? Jangan sampai sumber daya alam dikeruk, tapi negara tidak mendapat apa-apa. APH harus segera lakukan audit,” ujarnya.
Dalam pernyataan yang tak kalah tegas, BARAH juga mendesak Kapolda Maluku Utara, Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menilai lemahnya penindakan menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan di tingkat daerah.
BARAH bahkan secara terbuka meminta agar Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., dievaluasi hingga dicopot apabila tidak mampu menertibkan aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar kecolongan, tapi kegagalan pengawasan yang nyata. Aktivitas ilegal berlangsung lama dan terbuka. Kami mendesak Kapolda segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan jika tidak mampu bertindak tegas,” tegas Ady.
BARAH menutup pernyataannya dengan peringatan bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini hanya akan merusak wibawa hukum dan memperkuat persepsi bahwa hukum bisa dinegosiasikan.
“Jika ini terus dibiarkan, publik akan melihat hukum sebagai sesuatu yang bisa ditawar. Kami tidak akan mundur. Ini harus dibongkar sampai tuntas—baik pelaku di lapangan maupun pihak-pihak yang diduga berada di belakangnya,” pungkasnya.
Redaksi: Draken/”















