Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH dan Beberapa Media Pantau Aktivitas Lingkar Tambang Kawasi: Pencemaran Lingkungan dan Relokasi Jadi Sorotan

382
×

BARAH dan Beberapa Media Pantau Aktivitas Lingkar Tambang Kawasi: Pencemaran Lingkungan dan Relokasi Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Kekhawatiran warga Kawasi Desa Lama terus menguat terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan industri Pulau Obi. Warga menyampaikan perubahan kualitas udara, air laut, serta kebisingan yang disebut semakin sering mereka rasakan dalam beberapa bulan terakhir.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Sejumlah warga menyebut debu industri lebih mudah terbawa angin hingga pemukiman. Nelayan juga menuturkan bahwa warna air laut pada beberapa titik pesisir terlihat berubah di luar kondisi biasanya. Meski belum ada kajian ilmiah resmi, perubahan tersebut menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

“Kami ingin kejelasan berbasis data. Kondisi lingkungan berubah, dan kami ingin tahu apa penyebabnya,” ujar salah satu tokoh warga Kawasi Desa Lama.

Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) bersama beberapa awak media melakukan pemantauan langsung selama beberapa hari terhadap aktivitas masyarakat lingkar tambang di Desa Kawasi, baik di kawasan Ecovillage maupun Kawasi Lama.

Dalam pemantauan tersebut, BARAH dan jurnalis mendokumentasikan aktivitas warga, kondisi lingkungan sekitar, serta dinamika perpindahan masyarakat yang belum seluruhnya bergeser ke Kawasi Baru. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan warga benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Kami melihat langsung aktivitas masyarakat. Sejumlah keluhan warga memang terlihat nyata, khususnya terkait lingkungan dan kesiapan relokasi,” ujar ketua BARAH Ady H Adam kepada media ini, Selasa (25/11/2025).

BARAH menilai laporan warga tidak dapat dibiarkan berlarut-larut. Kelompok ini mendesak pemerintah daerah serta instansi teknis untuk melakukan audit lingkungan independen yang meliputi uji kualitas udara, air laut, air tanah, dan tanah permukiman di sekitar Kawasi Desa Lama.

“Warga butuh kepastian, bukan spekulasi. Audit independen adalah satu-satunya cara untuk mengetahui kondisi lingkungan yang sebenarnya,” tegas Adi.

BARAH juga menyoroti pelaksanaan relokasi warga Kawasi Desa Lama ke Kawasi Baru yang diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2023. Menurut BARAH, relokasi harus memastikan seluruh fasilitas penunjang — termasuk area ekonomi, dermaga, akses transportasi, layanan publik, dan ruang usaha — telah tersedia secara lengkap sebelum pemindahan dilakukan.

“Relokasi bukan sekadar memindahkan rumah. Kawasi Baru harus siap sepenuhnya agar warga tidak dirugikan secara sosial maupun ekonomi,” ujar sekertaris BARAH,Rustam side

BARAH menyebut salah satu alasan masih adanya warga yang belum berpindah ke kawasan baru adalah karena di area perumahan relokasi tersebut diduga terdapat bangunan kantor CSR perusahaan. Warga mempertanyakan keberadaan fasilitas perusahaan di dalam kawasan permukiman yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Menurut BARAH, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait pemisahan zona industri dan permukiman. Warga menyampaikan bahwa dalam berbagai pedoman teknis dan rekomendasi kesehatan lingkungan, kawasan industri berat idealnya dipisahkan dari pemukiman dengan jarak aman berdasarkan kajian AMDAL dan tata ruang daerah.

BARAH menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Minerba tidak menetapkan jarak minimal, pemisahan zona industri dan permukiman merupakan kewajiban dalam AMDAL, tata ruang, dan standar keselamatan lingkungan.

“Inilah salah satu alasan warga menahan diri untuk pindah. Mereka ingin memastikan kawasan relokasi benar-benar aman dan tidak menyatu dengan aktivitas industri,” tekan Rustam.

Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan bahwa seluruh operasional industri di kawasan Pulau Obi dilakukan sesuai peraturan pemerintah. Perusahaan menegaskan telah memasang instrumen pemantauan lingkungan dan menjalankan audit lingkungan secara rutin. Mereka juga menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pemerintah dan masyarakat.

Warga Kawasi Desa Lama bersama BARAH meminta pemerintah daerah untuk terjun langsung melakukan verifikasi lapangan terkait:

  • kondisi lingkungan,
  • kesiapan kawasan relokasi, dan
  • kejelasan pemisahan zona industri dan zona pemukiman.

Masyarakat menilai bahwa klarifikasi resmi sangat penting untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Bagi warga, isu lingkungan dan relokasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kesehatan keluarga, kelangsungan mata pencaharian, serta masa depan generasi berikutnya.

“Kami mendukung pembangunan. Tapi keselamatan lingkungan dan kesiapan lokasi relokasi harus menjadi prioritas,” ujar seorang warga.

 

Redaksi: Draken/”