
FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Drs. Waris Agono, M.Si untuk segera menutup dan menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal batu bacan yang beroperasi di Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
BARAH menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak hanya dilakukan tanpa izin resmi, tetapi juga diduga kuat berada di dalam kawasan hutan lindung, sehingga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.
Ketua BARAH, Ady Ngelo, mengatakan praktik tambang ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan, sehingga menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh oknum-oknum tertentu.
“Tambang ilegal batu bacan di Desa Doko ini sudah lama beroperasi dan sampai hari ini masih berjalan. Ini bukan lagi kelalaian, tetapi sudah mengarah pada pembiaran. Kami mendesak Kapolda Maluku Utara untuk segera menutup dan membongkar seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut,” ujar Ady Ngelo, Minggu (28/12/2025).
Menurut Ady, lokasi tambang yang diduga masuk kawasan hutan lindung menjadikan pelanggaran tersebut semakin berat karena berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Jika benar beroperasi di kawasan hutan lindung, maka ini adalah kejahatan lingkungan. Aktivitas tambang di kawasan tersebut jelas dilarang dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
BARAH menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal batu bacan di Desa Doko telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
- Pasal 158, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Pasal 38 ayat (4) yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.
- Pasal 50 dan Pasal 78, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak hutan dan kawasan hutan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 98 dan Pasal 109, yang mengatur pidana bagi usaha tanpa izin lingkungan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.
BARAH menilai bahwa pelanggaran ini bersifat terstruktur dan sistematis, sehingga penanganannya tidak boleh setengah-setengah.
Selain meminta penutupan lokasi tambang, BARAH juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pemilik usaha dan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menangkap dan memproses hukum pemilik usaha tambang ilegal. Salah satu pihak yang diduga kuat sebagai pemilik dan pengendali tambang ilegal batu bacan di Desa Doko adalah Hi Darwis,” ungkap Ady.
Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih agar praktik tambang ilegal tidak terus berulang.
“Jika pemilik modal tidak disentuh hukum, maka tambang ilegal akan terus ada. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” katanya.
Ady juga menyinggung dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut, mulai dari pembukaan hutan, lubang-lubang tambang, hingga potensi longsor dan kerusakan ekologis jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi lingkungan dan masa depan masyarakat Kasiruta Barat,” ujarnya.
BARAH mendesak Polda Maluku Utara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Doko, serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum yang disinyalir membekingi kegiatan tersebut.
BARAH menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk advokasi hukum dan aksi massa, apabila tidak ada tindakan tegas dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Ini ujian bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Negara harus hadir melindungi hukum, lingkungan, dan rakyat,” tutup Ady Ngelo.
Redaksi: Draken/”















