Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

BARAH Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku Utara, Ady Hi Adam: Tambang Ilegal di Obi Uji Nyali Negara dan Tegaknya UU Minerba

325
×

BARAH Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku Utara, Ady Hi Adam: Tambang Ilegal di Obi Uji Nyali Negara dan Tegaknya UU Minerba

Sebarkan artikel ini

FAKTAHFALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melontarkan kritik keras dan terbuka terhadap jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara atas dugaan pembiaran tambang ilegal yang terus beroperasi di wilayah Anggai, Pulau Obi. Ketua BARAH, Ady Hi Adam, secara tegas mendesak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk segera mencopot Kapolda Maluku Utara beserta jajaran di bawahnya yang dinilai gagal menjalankan mandat konstitusional penegakan hukum.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Menurut Ady, aktivitas tambang ilegal di Obi bukan lagi isu samar, melainkan fakta lapangan yang terjadi secara terbuka dan diketahui publik. Ironisnya, praktik tersebut terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kalau tambang ilegal berjalan terang-terangan, konflik terjadi, merkuri dan sianida diduga beredar bebas, lalu aparat diam, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini persoalan serius tentang keberanian negara menegakkan hukum,” tegas Ady Hi Adam kepada media ini, Rabu (18/02/2026).

Ady menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Dalam ketentuan pidana UU tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/IUPK) dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah.

“Norma UU Minerba itu tegas dan tidak multitafsir. Tidak ada ruang negosiasi terhadap tambang ilegal. Ketika aktivitas itu ada dan dibiarkan, maka ada masalah serius dalam fungsi pengawasan dan penindakan,” ujarnya.

Lebih jauh, BARAH juga menyoroti dugaan peredaran bahan berbahaya dan beracun seperti merkuri dan sianida yang digunakan dalam praktik tambang ilegal. Peredaran bahan tersebut tanpa izin merupakan ancaman nyata terhadap lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.

“Yang dirusak bukan hanya tanah dan sungai, tapi masa depan generasi di Obi. Ini kejahatan lingkungan yang tidak bisa dianggap biasa,” tambahnya.

BARAH juga mengingatkan bahwa KUHAP Nasional yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) hadir untuk memperkuat profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum. Pasal 235 KUHAP baru secara jelas menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan apabila telah terdapat minimal dua alat bukti yang sah.

Menurut Ady, dalam kasus tambang ilegal yang berlangsung terbuka, pengumpulan alat bukti seharusnya bukan hal sulit bagi aparat.

“Kalau unsur pidana sudah nyata dan bukti permulaan cukup, maka kewajiban hukum penyidik adalah bertindak. KUHAP baru jangan hanya jadi pajangan undang-undang. Ia harus dijalankan,” tegasnya.

Ady menilai, pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi secara terang-terangan berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan prinsip equality before the law.

Ady Hi Adam juga mengutip pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam pidato World Economic Forum (WEF) Annual Meeting 2026:

“Hingga saat ini, kami telah menutup 1.000 tambang ilegal. Namun, laporan dari jajaran saya menunjukkan masih ada setidaknya 1.000 tambang ilegal lainnya,” ujar Presiden Prabowo, Jumat (23/1/2026).

Menurut Ady, pernyataan Presiden tersebut merupakan perintah moral dan politik bagi seluruh aparat penegak hukum di daerah untuk serius memberantas tambang ilegal.

“Kalau Presiden sudah menyatakan perang terhadap tambang ilegal, maka Maluku Utara tidak boleh menjadi zona nyaman pelanggaran hukum. Jangan sampai komitmen nasional dipatahkan oleh pembiaran di daerah,” ujarnya tajam.

BARAH menilai alasan kekurangan personel yang sering disampaikan aparat tidak dapat dijadikan tameng hukum. Polri adalah alat negara yang memiliki kewenangan atribusi langsung dari undang-undang untuk menindak kejahatan, termasuk kejahatan pertambangan dan lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Kalau hukum tidak ditegakkan, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan, tapi juga wibawa institusi,” tegas Ady.

Atas dasar itu, BARAH secara resmi mendesak Kapolri:

  1. Mencopot dan mengevaluasi Kapolda Maluku Utara.
  2. Mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan.
  3. Mengevaluasi Kapolsek Pulau Obi yang dinilai gagal melakukan penertiban tambang ilegal.

BARAH memastikan akan terus mengawal persoalan ini secara konstitusional dan siap menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat apabila tidak ada langkah tegas dari Mabes Polri.

“Ini bukan soal politik, ini soal tegaknya UU Minerba dan KUHAP baru. Ini soal marwah negara. Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka rakyat akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Ady Hi Adam.

 

Redaksi: Draken/”