
FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga melibatkan pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan.
Aroma kebusukan di tubuh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan semakin menyengat. Kepala Dinas DPMD, Muhammad Zaki Abdul Wahab, diduga panik usai Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara menggelar aksi desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara turun tangan mengusut dugaan penyimpangan anggaran retreat kepala desa se-Halsel.
Pesan berantai yang bocor dari grup WhatsApp resmi para kepala desa mengungkap kepanikan sang Kadis. Dalam pesan itu, Zaki secara terang meminta seluruh kepala desa mempercepat perubahan APBDes sebelum pencairan gaji bulan November dan desember. Instruksi yang datang tiba-tiba ini memantik tanda tanya besar di kalangan publik.
Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi kuat terjadinya penyelewengan dana desa dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta Kejati Maluku Utara bertindak cepat dan transparan. Penegakan hukum jangan tebang pilih. Ini adalah ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Adi dalam pernyataan resminya kepada media ini, Sabtu (01/11/2025).
Menurut BARAH, DPMD Halmahera Selatan telah melakukan pelanggaran serius dengan memerintahkan para kepala desa untuk memotong dana desa sebesar Rp25 juta per desa guna membiayai kegiatan retreat di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para camat dan kepala desa dari seluruh wilayah Halmahera Selatan.
BARAH menilai kebijakan pemotongan dana desa tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut oleh aparat penegak hukum.
Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang, karena tidak melalui mekanisme musyawarah desa, serta tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Selain itu, kegiatan retreat yang digelar pada akhir tahun tersebut seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dengan memangkas dana desa yang sudah ditetapkan penggunaannya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
“Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemotongan dana desa untuk kegiatan di luar prioritas pembangunan masyarakat desa. Ini bentuk ketidakadilan terhadap rakyat di tingkat desa,” tegas Adi Hi Adam.
BARAH juga mendorong aparat terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
“Kami percaya Kejati Maluku Utara memiliki integritas untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tambahnya.
Komitmen pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan tajam di Maluku Utara. Baru sehari menjabat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, langsung menegaskan sikap tegas terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di daerah ini.
Dalam pernyataan perdananya di hadapan wartawan, Sufari menyampaikan tekad untuk menjalankan penegakan hukum secara konsisten dan tanpa kompromi.
“Saya akan berantas korupsi,” ujarnya singkat namun penuh makna.
BARAH menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Redaksi: Draken/”















