
FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencabut izin usaha pertambangan PT Wanatiara Persada. Desakan ini muncul menyusul dugaan kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 75 miliar, serta informasi bahwa perusahaan diduga melakukan suap senilai Rp 4 miliar kepada KPP Madya Jakarta Utara agar terhindar dari kewajiban pajak tersebut.
Menurut BARAH, persoalan pajak dan dugaan suap ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan indikator serius buruknya tata kelola dan integritas perusahaan yang dapat merugikan negara dan daerah secara signifikan.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa pemerintah Presiden Prabowo Subianto tidak boleh mentolerir perusahaan tambang yang bermasalah.
“Perusahaan tambang yang bermasalah pajak dan diduga menyuap aparat pajak jelas-jelas menjadi ancaman nyata bagi negara dan daerah. Jika kewajiban dasar saja diabaikan, tidak ada alasan sedikit pun untuk mempertahankan izinnya. PT Wanatiara Persada harus dicabut izinnya,” tegas Ady kepada media ini, Senin (11/01/2026).
Ady menambahkan, masalah pajak yang tidak diselesaikan oleh PT Wanatiara Persada dan dugaan suap yang menyertainya menunjukkan lemahnya tata kelola internal perusahaan dan potensi pengabaian terhadap hukum negara. Menurutnya, membiarkan perusahaan seperti ini beroperasi sama saja dengan membiarkan potensi kerugian negara terus terjadi.
“Masalah PBB dan dugaan suap ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini bukti nyata buruknya tata kelola perusahaan. Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan ketegasan dan tidak memberi ruang kompromi bagi perusahaan yang merugikan negara,” lanjut Ady Hi Adam.
BARAH menekankan bahwa dampak dari kelalaian perusahaan tersebut akan langsung dirasakan masyarakat Halmahera Selatan. Selain mengurangi potensi penerimaan pajak dan pendapatan daerah, masalah ini juga bisa memicu konflik sosial, ketimpangan ekonomi, dan risiko kerusakan lingkungan jangka panjang yang membebani rakyat.
“Jika izin PT Wanatiara Persada tetap dipertahankan, maka negara sama saja membiarkan sumber daya alam dikelola oleh perusahaan bermasalah. Ini bukan hanya soal pajak, tetapi soal keadilan, kedaulatan negara, dan keselamatan rakyat,” kata Ady.
BARAH mendesak Presiden Prabowo Subianto beserta kementerian terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh aktivitas PT Wanatiara Persada. Pencabutan izin dianggap langkah paling tepat untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 33 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Demi melindungi Halmahera Selatan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi daerah dan negara, pencabutan izin tambang PT Wanatiara Persada adalah langkah yang tidak bisa ditunda. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tutup Ady Hi Adam.
BARAH menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta Presiden Prabowo Subianto menunjukkan ketegasan di awal pemerintahannya sebagai bukti nyata keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat dan kedaulatan sumber daya alam.
Redaksi: Draken/”















