
FAKTAHALMAHERA.COM— Keputusan Bupati Halmahera Selatan melantik empat Kepala Desa yang SK-nya telah dibatalkan oleh PTUN Ambon kini menyeret dirinya dalam pusaran skandal hukum dan politik. Langkah itu dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan bukti terang adanya kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi Hi Adam, menyebut tindakan Bupati sebagai pelecehan terang-terangan terhadap putusan pengadilan.
“Ini pelecehan terhadap hukum. SK empat Kepala Desa sudah dibatalkan, tapi Bupati nekat melantik. Kami meyakini ada kepentingan Pilkada 2024 di baliknya. Kepala daerah yang melawan hukum tidak layak dipercaya lagi,” ujarnya lantang kepada media ini, Minggu (21/09/2025).
Sementara itu, salah satu pemenang sengketa Pilkades di PTUN Ambon mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku mendapat kabar dari oknum partai politik bahwa Bupati tidak akan melantiknya meski sudah menang di pengadilan.
“Oknum dari PKS bilang ke saya, Bupati janji di Pilkada, yang penting saya menang di desa ini, saya akan lantik kandidat yang kalah di PTUN,” ungkapnya. Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa pelantikan penuh intrik politik dan pengkhianatan demokrasi.
Politisi muda Maluku Utara sekaligus mantan Sekretaris Partai NasDem, M. Ikbal Kadoya, bahkan menyebut langkah Bupati sebagai ancaman nyata bagi demokrasi lokal.
“Kalau kepala daerah berani melawan putusan pengadilan demi transaksi politik, itu tanda bahaya. Desa dijadikan alat barter kekuasaan. Negara harus hadir. Kalau dibiarkan, ini bisa menghancurkan sendi-sendi demokrasi,” tegas Ikbal Kadoya.
Dari sisi hukum, Ketua Perhimpunan Advokat Muda Halmahera Selatan (PHAI), Safri Nyong, SH, menyoroti lemahnya respon DPRD. Ia menuding Komisi I DPRD Halsel “masuk angin” karena ketuanya berasal dari PKS.
“Surat resmi kami masuk ke DPRD untuk meminta RDP lintas komisi terkait kasus ini. Tapi bukannya ditindaklanjuti secara kolektif, justru Komisi I yang mengambil panggung sendiri tanpa hasil jelas. Publik melihat DPRD tidak serius, bahkan cenderung melindungi kepentingan politik tertentu,” tegas Safri Nyong.
Lebih keras lagi, sejumlah pengamat hukum menilai tindakan Bupati dapat membuka jalan bagi pemakzulan (impeachment).
“Ini bukan lagi soal etika, tapi pembangkangan hukum. DPRD punya dasar kuat untuk menggunakan hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan kepala daerah,” kata Fadli S Tuanani,S.H.
Dengan rangkaian dugaan janji politik, pelanggaran hukum, lemahnya DPRD, hingga potensi impeachment, kasus pelantikan empat Kades ini berubah menjadi barah politik yang bisa meruntuhkan wibawa Bupati di hadapan rakyat. Publik kini menunggu langkah tegas DPRD, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat untuk memastikan supremasi hukum ditegakkan di Halmahera Selatan.
Redaksi: Draken/”















