
Asal Usul dan Nilai Sejarah Batu Bacan
Batu Bacan pertama kali ditemukan di Pulau Bacan dan telah digunakan sejak masa Kesultanan Bacan, Jailolo, Tidore, hingga Ternate sebagai batu perhiasan para bangsawan. Nilai sejarah batu ini tak ternilai, mengingat peranannya dalam simbol kekuasaan dan budaya lokal.
Terdapat dua jenis utama Batu Bacan yang populer di kalangan kolektor dan pengrajin:
Bacan Doko: Berasal dari Desa Doko di Kepulauan Kasiruta, terkenal dengan warna hijau tua dan kualitas kejernihan yang tinggi.
Bacan Palamea: Berasal dari Desa Palamea, memiliki karakter warna lebih muda dengan nuansa kebiruan serta kandungan kapur yang lebih dominan.
Keunikan Batu Bacan terletak pada kemampuannya untuk mengalami kristalisasi alami, sehingga disebut sebagai “batu hidup”. Warnanya dapat berubah menjadi lebih jernih dan tajam seiring waktu, menjadikannya sangat istimewa di antara batu mulia lainnya.
Nama Bacan mendunia ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan batu ini sebagai cenderamata kenegaraan kepada Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, pada tahun 2010.
Dampak Ekonomi di Daerah Penghasil
Penambangan Batu Bacan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian lokal di Halmahera Selatan:
Peningkatan Pendapatan: Batu Bacan menjadi komoditas bernilai tinggi dan menjadi sumber penghasilan utama bagi keluarga penambang.
Pembukaan Lapangan Kerja: Aktivitas penambangan menciptakan ekosistem kerja dari hulu ke hilir — dari penambang, pengrajin, pedagang, hingga jasa logistik.
Perbaikan Infrastruktur Lokal: Kegiatan ekonomi yang berkembang turut mendorong pembangunan fasilitas umum seperti akses jalan dan jembatan.
Pernyataan Aliansi Indonesia
Dalam menanggapi potensi dan nilai strategis Batu Bacan, Kepala Divisi Komunikasi Antar Lembaga Badan Penelitian Aset Negara – Aliansi Indonesia, Mansur Emo, menyatakan bahwa batu tersebut merupakan aset nasional yang memerlukan perlindungan hukum dan tata kelola yang baik.
“Batu Bacan bukan hanya batu mulia, tetapi warisan sejarah dan aset negara. Perlu ada upaya serius dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kegiatan eksplorasi dan distribusinya dilakukan secara legal, terdata, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat. Aliansi Indonesia siap menjadi mitra pengawasan dan advokasi,” ujar Mansur Emo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (27/07/2025).
Dorongan Perlindungan Hukum
Seiring tingginya nilai sejarah dan ekonomi Batu Bacan, sejumlah regulasi dinilai dapat diterapkan sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan:
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, untuk menetapkan Batu Bacan sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional.
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, guna mengakui teknik pengolahan Bacan sebagai warisan budaya takbenda.
UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, agar Batu Bacan mendapat perlindungan sebagai produk indikasi geografis resmi.
Kesimpulan
Batu Bacan adalah bukti nyata bahwa kekayaan alam Indonesia tak hanya bernilai ekonomi tinggi, namun juga menyimpan warisan budaya yang mendalam. Dukungan dari pemerintah pusat, daerah, serta lembaga-lembaga masyarakat seperti Aliansi Indonesia, sangat diperlukan untuk menjaga nilai strategis Batu Bacan sebagai kebanggaan nasional yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.
redaksi: draken/”















