Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Berpayung Aturan Kehutanan, UPTD KPH Bacan Merampas Hak Rakyat dan Pengusaha Halsel

51
×

Berpayung Aturan Kehutanan, UPTD KPH Bacan Merampas Hak Rakyat dan Pengusaha Halsel

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FaktaHalmahera.com – Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) cabang Bacan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara diduga bersandar (berpayung) pada peraturan kehutanan dan telah menyita (merampas) kayu olahan milik masyarakat desa Yoyok Kecamatan Madioli Selatan, Jum’at (28/02/2025).

Perlakuan dari KPH Bacan ini tentunya sangat mengecewakan dan merugikan masyarakat pengerja kayu dalam mencari nafkah hidup, khususnya berkaitan dengan persiapan dalam menghadapi Bulan Suci Ramadhan ini.

Salah satu pemilik kayu olahan tersebut yang tidak mau diberitakan namanya mengatakan, kami bersusah paya kerja kayu dan membawanya ke Kota Labuha melalui laut disertai dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu dari Kepala desa kami untuk dijual, demi memenuhi kebutuhan kami dalam menjalankan ibadah puasa ini, katanya kepada media ini usai kayu molikny disita.

Namun saat dibongkar kayu tersebut di pantai Labuha, tiba-tiba datang petugas kehutanan mengambilnya (sita), sehingga pengorbanan kami selama berminggu di tempat olahan kayu jadi sia-sia dan kami kembali dengan tangan kosong, keluhnya dengan nada yang menyedihkan.

KPH Bacan juga telah melakukan tuduhan terhadap salah satu pemilik usaha penampungan/jual kayu olahan di Bacan Halsel yang bernama Hi. Lapanna.

Hi. Lapanna menyampaikan, saat dilakukan penyitaan kayu olahan milik masyarakat desa Yoyok tersebut, saya dipanggil oleh petugas kehutanan untuk tanda tangan surat pernyataan, bahwa saya tidak akan lagi membeli kayu olahan dari masyarakat, katanya.

Lanjutnya, saya merasa terpaksa untuk tanda tangan surat pernyataan tersebut, karena KPH menuduh jual/beli kayu ilegal dari masyarakat, sementara kayu tersebut bukan milik saya tapi milik masyarakat desa Yoyok, karena belum ada persetujuan dengan pemilik kayu untuk membelinya, jelas Hi. Lapanna.

Ketua Asosiasi usaha penampung/jual (pangkalan kayu) Gahral Saha menyoroti tudingan dari KPH, bahwa kami melakukan beli/jual kayu ilegal adalah tidak benar menurut kami, karena kami membeli kayu olahan itu adalah sah milik masyarakat yang disertai dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu dari pemerintah desa setempat, jelasnya, Minggu (02/03/2025)

Lanjut Nyong (panggilan akrab) dari Gahral, hal ini sesuai yang kami baca dalam Peraturan Mentri Kehutanan nomor, P.33/Menhut.11/11/2007 atas peruban nomor, P.51/Menhut.11/2006, tentang penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak.

Pada pasal 1 huruf f menyebutkan, kayu olahan rakyat adalah kayu dalam bentuk olahan yang berasal dari pohon yang tumbuh di atas hutan hak dan atau lahan masyarakat.
Pasal 4 ayat 1, Surat keterangan Asal Usul (SKAU) digunakan untuk pengangkutan kayu bulat rakyat dan kayu olahan rakyat yang diangkut dari hutan hak atau lahan masyarakat.

Pasal 5 ayat 1, SKAU diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau pejabat setara/pejabat lain di desa tersebut, di mana hasil hutan kayu tersebut diangkut, papar Nyong.

Kami akan melakukan upaya hukum terkait dengan persoalan ini, guna bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, ungkap ketua Asosiasi Pangkalan kayu Halsel Gahral Saha.

Sementara itu ketua KPH cabang Bacan Titin Rajilun dalam usaha konfirmasi terkait hal ini, baik melalu pesan WA maupun telepon, namun belum meresponnya dan hanya mengulur-ulur waktu, hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari KPH Bacan.* (Deko)