Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

CV Modern Maju Membangun Jadi Sorotan, GPM Halsel Desak Usut Dugaan Penggunaan Sungai Aktif di Sumae

82
×

CV Modern Maju Membangun Jadi Sorotan, GPM Halsel Desak Usut Dugaan Penggunaan Sungai Aktif di Sumae

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHAMAHERA.COM – Dugaan penggunaan sungai aktif sebagai jalan operasional alat berat dalam proyek penanganan jalan longsor di Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran apabila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak segera turun tangan.

Sorotan ini muncul setelah hasil investigasi FaktaHalmahera.com menemukan adanya aktivitas alat berat yang menggunakan badan sungai aktif sebagai akses operasional proyek yang dikerjakan oleh CV Modern Maju Membangun.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Yang mengejutkan, saat dikonfirmasi media ini, pihak pelaksana proyek disebut membenarkan bahwa sungai tersebut memang digunakan sebagai jalan operasional alat berat menuju lokasi pekerjaan.

Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli (Entok), menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena sungai yang masih aktif mengalir seharusnya dilindungi, bukan dijadikan jalur lalu lintas alat berat.

“Kami sangat menyayangkan aktivitas ini. Sungai yang masih hidup dan menjadi bagian dari ekosistem lingkungan justru dijadikan jalan alat berat. Ini bukan persoalan sepele karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Entok kepada media ini, Minggu (21/06/2026)

Menurutnya, aktivitas alat berat di dalam badan sungai dapat menyebabkan perubahan struktur dasar sungai, mempercepat erosi bantaran, merusak habitat biota air, hingga mengganggu pola aliran air alami.

Lebih jauh, Harmain mempertanyakan keberadaan pengawasan dari instansi terkait. Pasalnya, aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Kalau aktivitas seperti ini berlangsung terang-terangan di lapangan, lalu di mana fungsi pengawasan pemerintah? Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan,” ujarnya.

Selain penggunaan sungai sebagai jalan alat berat, GPM Halsel juga meminta aparat menelusuri dugaan pengambilan material batu dan pasir dari badan sungai untuk kebutuhan proyek. Menurut Harmain, jika dugaan tersebut benar, maka seluruh aspek legalitasnya harus dibuka kepada publik.

“Kami meminta aparat tidak hanya melihat penggunaan sungai sebagai jalan alat berat, tetapi juga memeriksa sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut. Jika material diambil dari sungai, harus ada izin dan dasar hukumnya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan sungai tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, Harmain mendesak Polres Halmahera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta instansi teknis terkait untuk segera melakukan investigasi lapangan dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

“Jangan tunggu sampai sungainya rusak baru bertindak. APH harus hadir untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan dan merugikan lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

GPM Halsel mengaku saat ini tengah mengonsolidasikan massa dan menyiapkan langkah-langkah lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap persoalan tersebut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat maupun pemerintah daerah, kami akan turun ke jalan. Kami akan meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang berwenang untuk menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya terjadi di lokasi proyek tersebut,” pungkas Entok.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Modern Maju Membangun belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dasar penggunaan sungai aktif sebagai jalan operasional alat berat maupun dokumen yang menjadi dasar aktivitas tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait.

 

Redaksi: Draken/”