
FAKTAHALMAHERA.COM — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa Guruapin, Kecamatan Kayoa Induk, Rina Hamid, yang diduga tidak merealisasikan kegiatan fisik Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025, meskipun anggaran tersebut disebut telah dicairkan.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah kegiatan fisik yang tercantum dalam perencanaan anggaran tahap II tidak ditemukan wujud pelaksanaannya. Hingga kini, masyarakat mengaku tidak melihat adanya pembangunan atau pekerjaan fisik yang dapat diverifikasi secara langsung di wilayah Desa Guruapin.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan keresahan warga serta perangkat desa. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Persoalan ini semakin disorot setelah Kepala Desa Guruapin diketahui tidak berada di wilayah desa sejak 5 Oktober 2025 hingga 9 Januari 2026. Selama periode tersebut, tidak ada keterangan resmi mengenai keberadaan yang bersangkutan. Warga menilai absennya kepala desa berdampak pada lumpuhnya pelayanan dan jalannya pemerintahan desa.
“Anggaran sudah dicairkan, tapi kegiatan fisik tidak ada. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar seorang warga Guruapin yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Ady Ngelo, menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika Dana Desa sudah dicairkan namun kegiatan fisik tidak dikerjakan, maka itu patut diduga sebagai penyalahgunaan anggaran negara. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat desa,” tegas Ady kepada media ini, Jum’at (09/01/2026).
Ady juga menyoroti ketidakhadiran Kepala Desa Guruapin selama berbulan-bulan tanpa kejelasan sebagai bentuk lemahnya tanggung jawab pemerintahan desa.
“Kepala desa tidak berada di desa dalam waktu lama tanpa keterangan resmi, sementara penggunaan anggaran publik dipertanyakan. Ini mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.
BARAH, lanjut Ady, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Guruapin, khususnya dana fisik tahap II Tahun Anggaran 2025.
“Audit harus dilakukan secara terbuka dan hasilnya diumumkan ke publik. Jangan ada upaya melindungi pihak tertentu,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Sikap BPD yang terkesan pasif menimbulkan kecurigaan publik terhadap lemahnya kontrol penggunaan anggaran desa.
Warga berharap aparat penegak hukum turut menindaklanjuti dugaan tersebut guna memastikan kepastian hukum, menegakkan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta mencegah terulangnya dugaan penyimpangan Dana Desa di wilayah lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid, belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa maupun ketidakhadirannya dari wilayah desa.
Redaksi: Draken/”















