Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Di Balik Gemerlap Industri Pulau Obi: Puluhan Buruh Mengaku Di-PHK SepihakTanpa Pesangon, Harita Group Disorot

510
×

Di Balik Gemerlap Industri Pulau Obi: Puluhan Buruh Mengaku Di-PHK SepihakTanpa Pesangon, Harita Group Disorot

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Kilau kawasan industri Harita Group di Pulau Obi yang selama ini dipromosikan sebagai simbol keberhasilan hilirisasi nasional kini dibayangi sorotan serius. Puluhan buruh PT Industri Abadi Jaya (IAJ) mengaku diputus hubungan kerjanya tanpa pesangon, tanpa kepastian masa kerja, dan tanpa kejelasan tanggung jawab perusahaan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Di tengah arus investasi dan ekspansi industri nikel di Desa Kawasi, fakta yang disampaikan para pekerja justru menggambarkan ironi: pembangunan berjalan, tetapi hak buruh diduga diabaikan.

Berdasarkan keterangan para pekerja, sekitar 4 orang di-PHK, sementara kurang lebih 56 lainnya diberhentikan atau dialihkan. Hingga kini, mereka menyatakan belum menerima hak normatif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, termasuk pesangon dan pengakuan masa kerja.

Salah satu buruh bernama  Pastigohk Woriwun, PW, yang telah bekerja selama tujuh tahun, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut proses PHK terhadap dirinya berlangsung tidak lazim dan terkesan dipaksakan.

“Saya tidak pernah menerima SP1 dan SP2. Tiba-tiba langsung SP3 dan di-PHK. Sudah empat bulan tidak ada jawaban dari pihak perusahaan soal hak saya,” ujarnya kepada media ini, Minggu (15/02/2026).

Pastigok menjelaskan, pada 27 November 2025 telah dibuat surat pernyataan di Kawasi, di mana PT Inovasi Jaya Maju (IMJ) menyatakan kesediaan dan komitmen untuk membayarkan sisa hak yang wajib diterimanya. Dalam dokumen tersebut, pembayaran disepakati paling lambat 14 hari kalender, terhitung hingga 11 Desember 2025.

Namun hingga kini, komitmen itu belum direalisasikan.

Iya juga menyampaikan bahwa banyak pekerja yang telah mengabdi 3 hingga 7 tahun dilepas tanpa alasan yang transparan.

“Kami mau dimutasi, tapi hak kami tidak diberikan. Ada yang sudah tujuh tahun kerja, tapi dilepaskan begitu saja,” katanya.

Buru lain berinisial IW juga mengungkap adanya ketidaksesuaian status kerja. Dalam surat yang diterimanya tertulis pemberhentian kontrak, namun perusahaan menyatakan mereka adalah buruh harian lepas.

“Perusahaan bilang PT IAJ sudah tidak ada. Tapi kalau memang tidak ada, kenapa ID Card dan slip gaji kami masih atas nama PT IAJ?” tegasnya.

IW juga mempertanyakan pengalihan ke PT IMJ yang tidak memberikan kejelasan terkait pengakuan masa kerja sebelumnya.

“Kalau kami dipindahkan ke PT IMJ, bagaimana masa kerja kami di PT IAJ? Pesangon kami bagaimana?” ujarnya.

Pastigock menyebut PT IAJ dan PT IMJ memiliki pemilik yang sama meski manajemennya berbeda. Pergantian pengelolaan inilah yang diduga menjadi celah untuk menghapus tanggung jawab terhadap buruh lama.

Tak hanya soal pesangon, para buruh juga membeberkan dugaan pelanggaran hak dasar selama bekerja di dalam kawasan industri tersebut. Mereka mengaku tidak mendapatkan fasilitas makanan, tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak memperoleh alat pelindung diri (APD) yang layak.

“Upah tidak pernah naik, bahkan pernah diturunkan. Helm dan sepatu kami beli sendiri. Seragam baru diberikan setelah satu tahun dan itu pun harus diminta,” ungkap Pastigock

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.

Sebagai pengelola kawasan industri strategis di Pulau Obi, nama Harita Group tak bisa dilepaskan dari sorotan publik. Kawasan ini menjadi pusat aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel yang masuk dalam proyek strategis nasional.

Meski persoalan ini terjadi pada entitas perusahaan tertentu, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tanggung jawab kawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalamnya.

Nama besar dan reputasi Harita Group yang selama ini dikaitkan dengan investasi dan pertumbuhan ekonomi kini diuji oleh isu perlindungan buruh. Di tengah promosi kontribusi terhadap ekonomi nasional, muncul pertanyaan mendasar: apakah kemajuan industri juga diiringi kepatuhan terhadap hak pekerja?

Para buruh mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh. Mereka menuntut kepastian hukum atas status kerja, pengakuan masa kerja, serta pembayaran seluruh hak normatif yang belum dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Industri Abadi Jaya, PT Inovasi Jaya Maju, maupun manajemen kawasan industri Harita Group Pulau Obi belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan para buruh.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hilirisasi dan pertumbuhan industri tidak boleh berjalan tanpa kepastian perlindungan buruh. Jika benar terjadi pengabaian hak, maka persoalan ini bukan sekadar sengketa internal perusahaan, melainkan ujian serius bagi tata kelola industri di salah satu kawasan strategis nasional.

 

Redaksi: Draken/”