
FAKTAHALMAHERA.COM— Tiga korban dugaan kekerasan di wilayah operasi Harita Group, Halmahera Selatan, Maluku Utara, secara mendadak mencabut kuasa hukum dari Kantor Hukum Safri Nyong. Proses pencabutan kuasa yang dilakukan di lingkungan Polres Halmahera Selatan ini memicu dugaan kuat adanya intimidasi dan intervensi dari pihak perusahaan, serta ketidaknetralan aparat penegak hukum.
Para korban mengaku tidak memahami isi surat pencabutan kuasa tersebut. Mereka menyebut dokumen itu dibawa langsung oleh perwakilan Harita Group dan mereka diminta menandatanganinya tanpa penjelasan yang memadai. “Kami tidak tahu apa-apa. Tiba-tiba pihak Harita datang bawa kertas dan kami disuruh tanda tangan oleh Pak Hoktan dari Harita,” ujar salah satu korban.
Kuasa hukum sebelumnya, Safri Nyong, S.H., mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum.
“Tindakan yang dilakukan oleh pihak PT Harita Group melalui Pak Hoktan patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap para pemberi kuasa yang berada dalam posisi tidak berdaya—sebagai korban sekaligus tersangka. Ini merupakan upaya sistematis untuk memutus hubungan hukum antara advokat dan kliennya, dengan tujuan menghalangi advokat menjalankan tugas secara bebas, independen, dan sesuai amanat Undang-Undang Advokat,” tegas Safri kepada media ini, Rabu (02/07/2025).
Rekan sesama kuasa hukum, Fardi Tolangara, S.H., turut menyayangkan proses pencabutan kuasa yang berlangsung sepihak dan tanpa pemberitahuan resmi kepada mereka sebagai pihak yang sah menerima kuasa.
“Selasa sore kami sempat berdiplomasi dengan pihak Harita dan hampir menemui titik terang. Tapi keesokan harinya, kami malah disodori surat pencabutan kuasa yang diserahkan langsung oleh Pak Hoktan di ruang Reskrim Polres. Ini jelas mencederai etik dan prosedur hukum. Tidak ada konfirmasi apa pun kepada kami. Bisa disimpulkan, ada pihak yang bermain untuk menyelesaikan kasus ini secara sepihak,” ujar Fardi.
Kritik juga disampaikan oleh praktisi hukum Maluku Utara, Bayu D. Sumaila, S.H., M.H., yang menyebut pencabutan kuasa tersebut cacat prosedur. “Surat itu dibuat terlebih dahulu, kemudian baru diberikan kepada korban. Bahkan identitas mereka ditulis tangan, bukan oleh yang bersangkutan. Ini janggal. Patut dipertanyakan: apakah para korban benar-benar membuat keputusan tersebut tanpa tekanan?” ungkapnya.
Kasus kekerasan ini bermula dari bentrokan antara warga dan aparat gabungan di sekitar area tambang Harita Group. Para korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta mendapat tekanan agar tidak melanjutkan proses hukum.
Situasi ini mendapat perhatian serius dari sejumlah lembaga masyarakat sipil dan penggiat HAM, yang mendorong dibentuknya tim investigasi independen melibatkan Komnas HAM dan LPSK guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dan menjamin perlindungan hukum terhadap korban.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Halmahera Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses pencabutan kuasa maupun dugaan keterlibatan aparat dalam insiden kekerasan tersebut,(red).















