FAKTAHALAMAHERA.COM – Dugaan aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, berinisial RS alias Rustam, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan.
Korban diketahui bernama Abdila Amin (38), Direktur Media Coretansatu.com, yang melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel pada Sabtu (30/5/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, insiden itu terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Abdila mengaku saat sedang melintas menggunakan sepeda motor, dirinya tiba-tiba dihadang oleh terlapor sebelum diduga menjadi korban tindakan kekerasan.
“Terlapor langsung menghampiri dan memukul pipi sebelah kanan saya menggunakan kepalan tangan satu kali, kemudian menarik kerah baju saya,” ujar Abdila sebagaimana tertuang dalam laporan polisi.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh pemberitaan yang diterbitkan media yang dipimpin Abdila. Dalam berita tersebut disebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam pesta minuman keras di salah satu kafe di wilayah Bacan.
Bahkan, saat kejadian berlangsung, terlapor disebut sempat melontarkan kalimat bernada ancaman yang diduga berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
“Kita warga Taman Sari, apa kamu cari masalah ya?” ucap terlapor sebagaimana dikutip dalam laporan korban.
Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana, tetapi juga dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait sikap seorang ASN terhadap kebebasan pers dan kritik publik. Sebagai abdi negara, ASN dituntut menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme hak jawab atau jalur hukum, bukan dengan tindakan yang diduga mengarah pada kekerasan fisik.
Abdila mengaku mengalami kerugian fisik dan tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional dan tidak tebang pilih.
Polres Halmahera Selatan kini didorong untuk segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, RS alias Rustam belum memberikan tanggapan resmi atas laporan yang ditujukan kepadanya. Sementara pihak Polres Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Jika terbukti benar, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan antara pejabat publik dan insan pers di Halmahera Selatan, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Redaksi: Draken/”
















