
FAKTAHALMAHERA.COM — Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) mengungkap dugaan serius terkait legalitas seluruh pangkalan kayu yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan. Dugaan tersebut mencuat dalam agenda hearing BARAH bersama Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Halmahera Selatan, Nurbaity Radjiloen, S.Hut.
Dalam forum tersebut, Kepala UPTD KPH Halmahera Selatan menyampaikan secara terbuka bahwa sejak tahun 2025 hingga saat ini, seluruh pangkalan kayu yang mengajukan berkas permohonan izin kepada UPTD KPH tidak satu pun yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan kehutanan.
“Sejak tahun 2025, semua pangkalan kayu yang mengajukan berkas kepada kami tidak memenuhi persyaratan. Karena itu, kami tidak dapat dan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan izin pangkalan kayu,” tegas Nurbaity Radjiloen, S.Hut, Selasa (20/01/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketidaklengkapan dan ketidaksesuaian berkas mencakup aspek administrasi, legalitas sumber bahan baku kayu, lokasi usaha, hingga ketentuan teknis kehutanan lainnya yang menjadi kewenangan UPTD KPH.
“Rekomendasi KPH adalah syarat wajib. Jika syarat tidak terpenuhi, maka rekomendasi tidak bisa diterbitkan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan serius dalam proses perizinan pangkalan kayu di Halmahera Selatan. Pasalnya, meski UPTD KPH tidak pernah menerbitkan rekomendasi sejak 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Halmahera Selatan diduga tetap mengeluarkan izin pangkalan kayu.
Ketua BARAH, Ady Hi. Adam, menilai kondisi ini sebagai bukti kuat adanya pelanggaran prosedur perizinan yang sistematis.
“Jika sejak 2025 KPH tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, tetapi izin tetap terbit, maka patut diduga semua izin tersebut cacat hukum. Ini bukan kelalaian, tapi indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Ady.
BARAH menegaskan penerbitan izin tanpa rekomendasi teknis KPH berpotensi besar melegalkan peredaran kayu ilegal dan memperparah kerusakan hutan di Halmahera Selatan.
Atas dasar itu, BARAH mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, serta pemerintah provinsi dan pusat untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh izin pangkalan kayu yang diterbitkan sejak 2025, mencabut izin yang bermasalah, serta memproses pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTSP Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait penerbitan izin pangkalan kayu tanpa rekomendasi teknis dari UPTD KPH Halmahera Selatan.
Redaksi: Draken/”















