Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan PAW Kepala Desa Fofao Terancam Digugat

226
×

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan PAW Kepala Desa Fofao Terancam Digugat

Sebarkan artikel ini

 

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

FAKTAHALMAHERA.COM –Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Fofao, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat telah diwarnai berbagai bentuk kecurangan yang terjadi secara sistematis sejak tahap awal pelaksanaan, bahkan sebelum proses penjaringan bakal calon kepala desa dimulai.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa seluruh tahapan pemilihan PAW tersebut dilaksanakan secara tertutup dan tidak transparan.

Mulai dari tahap persiapan, penetapan mekanisme, hingga pelaksanaan pemilihan dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat desa secara terbuka sebagaimana prinsip demokrasi desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah dugaan bahwa panitia pemilihan tidak menetapkan berita acara daftar pemilih yang mencerminkan keterwakilan seluruh unsur masyarakat desa. Padahal, keterwakilan unsur desa merupakan syarat penting dalam pemilihan PAW Kepala Desa untuk menjamin legitimasi dan keadilan proses demokrasi.

Selain itu, panitia pemilihan juga diduga tidak menyerahkan salinan berita acara pemilih kepada masing-masing pasangan calon. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran administrasi serius yang berpotensi merugikan hak-hak calon serta membuka ruang manipulasi dan rekayasa hasil pemilihan.

Kejanggalan lainnya, panitia pemilihan disebut tidak pernah mengumumkan secara terbuka waktu dan tanggal pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Fofao.

Akibatnya, salah satu pasangan calon atas nama Umar R. Kippu mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pelaksanaan pemilihan tersebut, sehingga kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengikuti proses demokrasi secara adil dan setara.

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, hasil pemilihan PAW Kepala Desa Fofao dipastikan akan digugat melalui jalur hukum guna menguji legalitas dan keabsahan proses pemilihan yang dinilai cacat prosedur serta bertentangan dengan asas demokrasi, transparansi, dan keadilan.

Menanggapi persoalan tersebut, kuasa hukum Safri Nyong, SH, menyampaikan kritik keras terhadap penyelenggaraan pemilihan PAW Kepala Desa Fofao. Ia meminta Bupati Halmahera Selatan agar tidak lagi membiarkan praktik-praktik kecurangan dalam proses demokrasi desa.

“Pemilihan ini sejak awal sudah bermasalah. Prosesnya tertutup, tidak transparan, dan jelas-jelas melanggar hak konstitusional warga desa serta para calon,” ujar Safri Nyong kepada wartawan Faktahalmahera, Minggu (21/12/2025).

Safri menegaskan bahwa pola kecurangan seperti ini bukanlah hal baru dan diduga pernah terjadi pada pemilihan-pemilihan sebelumnya, khususnya pada tahun 2022. Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh terus diwariskan dalam sistem pemerintahan desa.

“Sudah cukup. Jangan lagi ada warisan-warisan kecurangan pemilihan dalam proses demokrasi desa. Rakyat jangan terus dijadikan korban oleh kepentingan penguasa,” tegasnya.

Ia juga menyoroti banyaknya hak konstitusional masyarakat desa yang dirampas akibat proses demokrasi yang tidak jujur dan tidak adil. Oleh karena itu, Safri menekankan pentingnya pembenahan sistem hukum dan tata kelola pemilihan kepala desa ke depan.

“Tahun 2026 harus menjadi momentum pembaruan sistem hukum yang lebih baik. Pembaruan itu harus menjamin keadilan, keterbukaan, dan partisipasi rakyat, tanpa merusak tatanan demokrasi di tingkat desa,” kata Safri.

Lebih lanjut, Safri mengingatkan bahwa demokrasi desa merupakan fondasi utama dalam sistem pemerintahan daerah. Jika demokrasi di tingkat desa dirusak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan hukum juga akan runtuh.

“Kalau di desa saja demokrasi sudah dicederai, maka jangan harap rakyat percaya pada negara dan hukum. Karena itu, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia pemilihan PAW maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut.