
FAKTAHALMAHERA.COM— Proses penanganan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan tersangka Djuawanda Minggu alias Jul bin Din Minggu kembali memasuki tahapan baru. Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) secara resmi menyerahkan berkas perkara tahap I kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Penyerahan berkas ini dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Halmahera Selatan Nomor B/669/IV/2025/Reskrim, yang merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan KDRT yang terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIT di rumah milik Ibu Nur Aisa, berlokasi di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Dalam kejadian tersebut, korban yang bernama Ibu Samila A. Sagaf diduga mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menyampaikan bahwa tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Informasi ini kemudian mendapat perhatian dari pihak keluarga korban beserta kuasa hukumnya.
Berkas tahap I diserahkan melalui Berita Acara Penyerahan Berkas Perkara yang ditandatangani oleh penyidik pembantu Brigpol Aswin Kalam, dan diterima oleh Ferlen Lahea dari Kejaksaan Negeri Labuha.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Djabarudin SH, menyampaikan sikap tegas terkait perkembangan perkara. Ia menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan langkah konkret dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan.
Djabarudin menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka masih bebas berkeliaran, meskipun unsur pidana diduga sudah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan Polres Halsel.
“Kami sangat menyayangkan bahwa tersangka masih bebas berkeliaran dan belum ada tindakan penahanan. Padahal, ini adalah perkara KDRT yang jelas-jelas menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban,” tegas Djabarudin SH kepada media ini, Sabtu (29/11/2025).
Ia secara khusus mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian penuh terhadap perkara ini dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Kepala Kejari Halsel untuk segera menindaklanjuti berkas perkara yang sudah diserahkan penyidik. Jangan ada kesan pembiaran. Kami bertanya—ada apa dengan Kejari Halsel? Mengapa belum ada tindakan tegas seperti penahanan, padahal alasan objektif dan subjektif penahanan sangat memungkinkan?” sambung Djabarudin.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka sangat penting untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan perkara tidak terhambat.
Ia juga mengingatkan bahwa KDRT merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dianggap sebagai masalah domestik semata.
Pihak keluarga korban menyampaikan bahwa Ibu Samila A. Sagaf masih mengalami trauma fisik dan psikis akibat peristiwa yang terjadi di rumah saksi, Ibu Nur Aisa. Trauma tersebut bertambah karena tersangka masih bebas dan tetap beraktivitas di lingkungan masyarakat.
Kuasa hukum menilai situasi ini memperbesar potensi intimidasi, tekanan psikologis, serta gangguan keamanan bagi korban.
“Selama tersangka belum ditahan, korban tidak merasa aman. Kami menegaskan bahwa perlindungan korban adalah amanat undang-undang,” ujar Djabarudin.
Dengan telah diserahkannya berkas perkara tahap I, penyidik Polres Halsel menunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), maka tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan pada tahap II. Namun jika masih terdapat kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Proses lanjutan kini sepenuhnya berada di tangan Kejari Halsel sebagai lembaga yang berwenang menentukan kelengkapan formil maupun materiil berkas perkara.
Redaksi: Draken/”















