
FAKTAHALMAHERA.COM— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenisme (DPC GPM) Halmahera Selatan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus Kapal Halsel Ekspres yang hingga kini masih mandek dan menyita perhatian publik.
Dalam pernyataannya, Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil, bahkan bila diperlukan menahan mantan Kabag Pemerintahan Halsel periode 2007–2008 sekaligus mantan Kadis Perhubungan 2016–2019, Soadri Ingra Tubun.
Menurut GPM, Soadri adalah saksi kunci yang mengetahui secara detail proses pengelolaan sekaligus dugaan penyalahgunaan anggaran dalam proyek kapal tersebut.
“Dalam kacamata hukum, tidak mungkin seseorang yang pernah menduduki jabatan strategis seperti beliau tidak mengetahui persoalan ini. APH harus berani memanggil, dan jika perlu menahan beliau untuk mempercepat proses hukum,” tegas Harmain kepada media ini, Senin (29/09/2025).
Ia mengingatkan, penegakan hukum harus dijalankan tanpa kompromi.
“Adagium hukum Fiat justitia, ruat caelum — hukum harus ditegakkan walaupun langit runtuh. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, atau kompromi yang menghambat proses hukum di daerah ini,” katanya.
Desakan keras ini lahir dari kekecewaan atas lambannya penanganan kasus yang dinilai telah merugikan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum maupun pemerintah daerah.
Harmain menegaskan, GPM Halsel tidak akan tinggal diam.
“Jika penegak hukum gagal menjalankan tugasnya, kami akan terus mengawal dan mengadvokasi kasus ini sampai tuntas. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
GPM Halsel menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberi tekanan agar penegakan hukum tidak tebang pilih dan transparan demi keadilan bagi masyarakat.
Redaksi: Draken/”















