Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Dugaan Hubungan Asmara Kades Silang Tuai Kecaman Publik, BARAH Desak DPMD Bertindak Tegas

540
×

Dugaan Hubungan Asmara Kades Silang Tuai Kecaman Publik, BARAH Desak DPMD Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM–Dugaan hubungan asmara yang menyeret nama Kepala Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Sulinda D. Komdan (SDK), dengan mantan suaminya, Muhammad Syafar (MS), menuai sorotan tajam dari publik. Isu yang berkembang luas di tengah masyarakat tersebut dinilai berpotensi mencederai nilai moral, etika jabatan, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Ketua Bidang Hukum dan Politik Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, secara tegas mengecam dugaan perilaku tersebut. Ia menilai, apabila dugaan itu benar, maka tindakan yang dilakukan bukan hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak marwah dan wibawa institusi pemerintahan desa.

“Seorang kepala desa adalah pejabat publik yang melekat padanya tanggung jawab moral, etika, dan hukum. Dugaan hubungan asmara yang tidak pantas dan menjadi konsumsi publik merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral serta bertentangan dengan etika jabatan,” tegas Ikbal Kadoya kepada media ini,Senin (15/12/2025).

Menurutnya, kepala desa terikat pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku pejabat publik, termasuk kewajiban menjaga martabat, kehormatan diri, dan jabatan yang diemban. Oleh karena itu, setiap tindakan yang menimbulkan keresahan sosial serta polemik di tengah masyarakat tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Secara sosial dan moral, dugaan tindakan tersebut sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin masyarakat. Kepala desa seharusnya menjadi teladan yang baik, bukan justru menghadirkan contoh buruk yang berpotensi merusak nilai-nilai sosial dan kepercayaan masyarakat desa,” lanjutnya.

Ikbal Kadoya menegaskan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini hanya akan memperbesar spekulasi publik dan memperburuk citra pemerintahan desa di mata masyarakat. Ia pun mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah konkret.

“Kami mendesak DPMD agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Silang, Sulinda D. Komdan (SDK), untuk dimintai klarifikasi secara resmi terkait dugaan hubungan asmara dengan Muhammad Syafar (MS). Klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan kegaduhan di ruang publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan membuktikan dugaan tersebut benar, maka pemerintah daerah wajib menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan wibawa pemerintahan desa.

“Tidak boleh ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap oknum pejabat. Jika terbukti benar, sanksi harus ditegakkan secara tegas dan transparan agar menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa bahwa jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk perilaku yang mencederai etika dan moral publik,” pungkas Ikbal Kadoya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Silang Sulinda D. Komdan (SDK) maupun pihak DPMD Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Redaksi: Draken/”