Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

“ Dugaan Kecurangan Sistematis Warnai PAW Kepala Desa Fofao, Bupati Diminta Ambil Langkah Preventif”

221
×

“ Dugaan Kecurangan Sistematis Warnai PAW Kepala Desa Fofao, Bupati Diminta Ambil Langkah Preventif”

Sebarkan artikel ini

FAKATAHALMAHERA.COM –Pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Fofao, Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga kuat diwarnai berbagai bentuk kecurangan yang terjadi secara sistematis sejak tahap awal pelaksanaan. Dugaan pelanggaran tersebut bahkan disebut telah berlangsung sebelum proses penjaringan bakal calon kepala desa dimulai.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh tahapan pemilihan PAW Kepala Desa Fofao dilaksanakan secara tertutup dan minim transparansi. Mulai dari tahap persiapan, penetapan mekanisme pemilihan, hingga pelaksanaan pemungutan suara, proses tersebut dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat desa secara terbuka sebagaimana prinsip demokrasi desa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Sejumlah pihak menilai proses PAW tersebut jauh dari asas keterbukaan dan akuntabilitas.Masyarakat desa disebut tidak memperoleh informasi yang memadai terkait tahapan pemilihan, mekanisme yang digunakan, maupun pihak-pihak yang memiliki hak memilih dalam proses PAW kepala desa tersebut.

Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah dugaan bahwa panitia pemilihan tidak menetapkan berita acara daftar pemilih yang mencerminkan keterwakilan seluruh unsur masyarakat desa. Padahal, keterwakilan unsur desa merupakan syarat penting dalam pemilihan PAW Kepala Desa untuk menjamin legitimasi, keadilan, dan keterwakilan sosial dalam proses demokrasi di tingkat desa.

Tak hanya itu, panitia pemilihan juga diduga tidak menyerahkan salinan berita acara pemilih kepada masing-masing pasangan calon. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran administrasi serius karena berpotensi merugikan hak-hak calon, sekaligus membuka ruang terjadinya manipulasi serta rekayasa hasil pemilihan.

Kejanggalan lainnya yang dinilai sangat fundamental adalah tidak adanya pengumuman resmi dan terbuka terkait waktu serta tanggal pelaksanaan pemilihan PAW Kepala Desa Fofao. Akibat kondisi tersebut, salah satu pasangan calon, Umar R. Kippu, mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pelaksanaan pemilihan PAW tersebut.

Akibatnya, Umar R. Kippu disebut kehilangan hak konstitusionalnya sebagai calon untuk mengikuti proses demokrasi secara adil dan setara. Ia tidak memiliki kesempatan untuk hadir, mengawasi, maupun memastikan hak-haknya sebagai peserta pemilihan terpenuhi sebagaimana mestinya.

Menanggapi berbagai dugaan kejanggalan tersebut, kuasa hukum Umar R. Kippu, Fardi Tolangara, SH, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan PAW Kepala Desa Fofao tidak hanya cacat prosedural, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan PAW ini. Ini merupakan pelanggaran serius yang menghilangkan hak konstitusional calon dan mencederai prinsip keadilan dalam demokrasi desa,” tegas Fardi Tolangara, SH, kepada media ini, Sabtu (27/12/2025).

Lebih lanjut, Fardi secara tegas meminta Bupati Halmahera Selatan, Ali Basam Kasubah, untuk menggunakan hak prerogatifnya sebagai kepala daerah guna membatalkan hasil Pemilihan PAW Kepala Desa Fofao.

“Kami meminta kepada Bupati Halmahera Selatan, Bapak Ali Basam Kasubah, agar menggunakan hak prerogatifnya untuk membatalkan Pemilihan PAW Kepala Desa Fofao. Proses ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bertentangan dengan asas demokrasi, transparansi, dan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah pembatalan merupakan tindakan konstitusional yang sah dan diperlukan guna mencegah terjadinya konflik sosial serta persoalan hukum berkepanjangan di tengah masyarakat desa.

“Pembatalan oleh Bupati justru menjadi solusi hukum paling tepat agar demokrasi desa tidak tercoreng dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi dan dapat mencetak Kepemimpinan yang legitimate ,” lanjutnya.

Fardi menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menguji legalitas dan keabsahan proses PAW Kepala Desa Fofao.

“Kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum demi menegakkan keadilan dan menjaga marwah demokrasi desa,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Fofao berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PAW Kepala Desa tersebut. Masyarakat meminta agar proses PAW dilakukan ulang secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, panitia Pemilihan PAW Kepala Desa Fofao maupun pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan pelanggaran tersebut.

 

Redaksi: Draken/”