Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Dugaan Korupsi Dana Desa Kusubibi Rp 993 Juta, BARAH dan GPM Halsel Desak Polres dan Kejari Bertindak Tegas

205
×

Dugaan Korupsi Dana Desa Kusubibi Rp 993 Juta, BARAH dan GPM Halsel Desak Polres dan Kejari Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM– Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun Anggaran 2024 kembali menguat. Kepala Desa Kusubibi nonaktif, Muhammad Abd Fatah, diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 993.036.226, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Tertentu Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 700/56-Insp.K/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Berdasarkan dokumen audit tersebut, Desa Kusubibi menerima total anggaran sebesar Rp 1,367 miliar pada tahun 2024, yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp 916 juta, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 41 juta, serta Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 410 juta. Namun, dari total dana tersebut, hanya sekitar Rp 374.699.999,51 yang terealisasi untuk kepentingan desa, sementara sisanya diduga kuat disalahgunakan.

Atas temuan tersebut, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) telah mengajukan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) pada 14 Januari 2026, lengkap dengan lampiran LHP Inspektorat, serta melakukan audiensi untuk meminta tindak lanjut hukum. BARAH menegaskan bahwa Kejari Halsel memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, sehingga diminta segera mengambil langkah konkret.

Selain itu, BARAH bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan juga mendesak Polres Halmahera Selatan agar tidak pasif dan segera menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kusubibi secara profesional dan transparan.

Dalam aksi yang digelar, para orator dari BARAH dan GPM Halsel menyampaikan kecaman keras terhadap lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka menilai, temuan resmi Inspektorat sudah menjadi bukti awal yang cukup bagi Polres Halmahera Selatan maupun Kejari Halmahera Selatan untuk meningkatkan proses hukum ke tahap yang lebih serius.

“Hampir satu miliar rupiah Dana Desa Kusubibi raib. Ini bukan pelanggaran administrasi, melainkan dugaan korupsi yang nyata. Kami mendesak Polres dan Kejari Halsel berhenti saling menunggu dan segera bertindak,” tegas salah satu orator dalam orasinya, Rabu (14/01/2026).

Orator lainnya menambahkan, transparansi penanganan perkara menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Mereka meminta Polres Halsel membuka perkembangan penyelidikan secara terbuka, serta Kejari Halsel memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tebang pilih.

BARAH dan GPM Halsel menegaskan bahwa Dana Desa adalah uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, kedua lembaga penegak hukum di Halmahera Selatan diminta menjadikan kasus ini sebagai prioritas penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika Polres dan Kejari tidak menunjukkan langkah nyata, maka tekanan publik akan terus kami tingkatkan,” tegas massa aksi.

BARAH dan GPM Halmahera Selatan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi hingga tuntas, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Desa Kusubibi.

 

Redaksi: Draken/”