FAKTAHALMAHERA.COM – Seorang Fasilitator Kabupaten Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial M. Tasyir Imam, dikabarkan telah diberhentikan dari jabatannya setelah terindikasi memiliki status pekerjaan pada instansi lain di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Informasi tersebut diperoleh media setelah melakukan konfirmasi kepada Tim Pelaksana Kabupaten (TPK) TEKAD Halmahera Tengah melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Dalam keterangannya, pihak TPK membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi bertugas sebagai fasilitator kabupaten dalam Program TEKAD.
“Intinya dalam pekerjaan ini tidak diperbolehkan rangkap status pekerjaan atau jabatan. Yang bersangkutan sudah diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ungkap sumber dari TPK kepada media ini, Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan ketentuan rekrutmen tenaga pendamping Program TEKAD, setiap calon maupun tenaga pendamping yang telah direkrut diwajibkan tidak berstatus sebagai pekerja, karyawan, pengurus maupun anggota aktif pada lembaga atau instansi lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam program.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh tenaga pendamping dapat bekerja secara profesional dan memberikan waktu serta perhatian penuh terhadap pelaksanaan Program TEKAD di lapangan.

Apabila seorang fasilitator kabupaten diketahui juga aktif sebagai tenaga kerja pada instansi lain, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS) atau lembaga lainnya, maka kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan persyaratan rekrutmen yang telah ditetapkan, terutama terkait komitmen kerja penuh waktu dan independensi dalam menjalankan tugas.
Sebagai fasilitator kabupaten, tenaga pendamping TEKAD memiliki peran strategis dalam mendampingi kelompok masyarakat penerima manfaat, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, menyusun laporan kegiatan, serta memastikan program pemberdayaan ekonomi masyarakat berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kepatuhan terhadap syarat administrasi maupun profesionalisme tenaga pendamping menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas serta efektivitas pelaksanaan Program TEKAD di Kabupaten Halmahera Tengah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari M. Tasyir Imam guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan terkait pemberhentiannya dari Program TEKAD Halmahera Tengah.
Redaksi: Adan/”
















