FAKTAHALMAHERA.COM – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS) mendesak Polda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai terus beroperasi tanpa penindakan hukum.
Ketua Umum PP FORMAPAS Maluku Utara, Riswan Sanun, menyebut sedikitnya terdapat 10 titik PETI yang diduga masih aktif beroperasi di berbagai wilayah Halmahera Selatan. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat.
“Apa pun alasannya, praktik illegal mining tidak dapat dibenarkan. PETI yang diduga tersebar di Halmahera Selatan mencapai 10 titik tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum. Ini juga perlu dipertanyakan,” tegas Riswan kepada wartawan, Minggu (27/7/2026).
Soroti Kusubibi, Minta Lima Pengusaha PETI Diusut
FORMAPAS secara khusus menyoroti aktivitas PETI di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, yang disebut menjadi salah satu lokasi dengan aktivitas penambangan ilegal paling masif.
Riswan mendesak Polda Maluku Utara mengusut dugaan keterlibatan lima orang yang disebut sebagai pengusaha PETI di wilayah tersebut, masing-masing berinisial Usman, Ayamin, Abdan, Gensa, dan Serly.
Selain itu, aparat juga diminta mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga memasok bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sianida dan merkuri yang digunakan dalam proses pengolahan emas.
“Polda Maluku Utara harus menindak tegas para pelaku PETI di Kusubibi agar menimbulkan efek jera. Penindakan juga harus menyasar pemasok bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujar Riswan.
Warga Sebut Pengolahan Emas Gunakan Sianida dan Merkuri
Seorang warga yang ditemui media ini di sekitar lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengolahan emas di Kusubibi dilakukan menggunakan bahan kimia berbahaya.
Menurut sumber tersebut, proses pengolahan dilakukan memakai tromol, tong, bak rendaman, hingga lubang terowongan, sementara bahan kimia diduga diperoleh dari salah satu pihak di lokasi.
“Yang diolah itu pakai sianida dan merkuri. Biasanya beli di Ibu Serly,” ungkap sumber tersebut.
Pernyataan itu merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Sebar di 10 Titik PETI
Berdasarkan data FORMAPAS, aktivitas PETI di Halmahera Selatan diduga tersebar di sejumlah wilayah, yakni:
- Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat;
- Desa Keputusan, Kecamatan Bacan;
- Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan;
- Desa Ake Jailolo, Kecamatan Kayoa Utara;
- Desa Soa Sangaji dan Manatahan, Kecamatan Obi Barat;
- Desa Anggai dan Aer Mangga, Kecamatan Obi;
- Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara; serta
- Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan.
FORMAPAS menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Kapolda Maluku Utara agar memerintahkan jajarannya melakukan penindakan menyeluruh, tidak hanya terhadap para penambang, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok bahan kimia berbahaya dan jaringan pendukung aktivitas PETI.
Redaksi: Draken/”
















