Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

GMNI Halmahera Selatan Desak Polisi Bertindak, Jangan Biarkan Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Dokumen Lolos dari Pengawasan

121
×

GMNI Halmahera Selatan Desak Polisi Bertindak, Jangan Biarkan Dugaan Pengangkutan Tanah Tanpa Dokumen Lolos dari Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM– Aktivitas pemuatan material tanah menggunakan kapal barebo Mandiri Jaya di Pelabuhan Belang-Belang, Desa Sumae, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, menuju Desa Kawasi, Kecamatan Obi, menjadi sorotan publik. Pengangkutan sekitar 150 ton material tanah tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, proses pemuatan dimulai pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIT dan berlangsung hingga malam hari. Aktivitas pemuatan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026, sebelum kapal dijadwalkan bertolak menuju Pulau Obi.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, nahkoda kapal yang memperkenalkan diri bernama Pati membenarkan bahwa kapal Mandiri Jaya sedang memuat material tanah dengan tujuan Desa Kawasi.

“Kami hanya diperintahkan oleh bos kami, Pak Firdaus, untuk memuat tanah dan membawanya ke Kawasi,” ujar Pati kepada media ini.

Pati mengaku dirinya hanya menjalankan tugas sebagai nahkoda dan tidak mengetahui apakah material yang diangkut telah dilengkapi dokumen perizinan maupun dokumen pengangkutan yang diwajibkan.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas asal-usul material, izin pengambilan tanah, dokumen pengangkutan, hingga pengawasan di pelabuhan.

Apabila material yang diangkut termasuk kategori mineral atau batuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), maka kegiatan pengambilan, pengangkutan, dan penjualannya wajib memiliki izin yang sah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengatur bahwa pengangkutan hasil pertambangan harus disertai dokumen yang sah.

Di bidang pelayaran, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga mengatur kewajiban pemenuhan dokumen kapal dan muatan yang menjadi objek pengawasan KSOP/Syahbandar. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen, instansi berwenang dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Halmahera Selatan, Munawir Mandar, mendesak Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M. agar segera membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pengangkutan material tersebut.

“Jangan hanya memeriksa nahkoda atau anak buah kapal. Aparat harus mengusut hingga ke pihak yang memerintahkan pengangkutan, pemilik material, pihak yang diduga mengatur kegiatan ini, serta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di lapangan, tetapi harus menyentuh aktor utama apabila ditemukan bukti yang cukup,” tegas Munawir kepada media ini, Kamis (02/07/2026).

Munawir juga meminta penyidik memeriksa Kepala Desa Belang-Belang apabila terdapat dugaan telah memberikan izin atau memfasilitasi aktivitas pemuatan material di wilayah desa, termasuk meminta keterangan dari pihak KSOP/Syahbandar, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, serta instansi terkait lainnya.

“Apabila benar ada pihak yang memberikan izin atau memfasilitasi kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu harus diperiksa secara transparan. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai keterangan agar terang siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pelaksana di lapangan sementara pihak lain luput dari pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan tanpa tebang pilih.

“Kami ingin melihat penegakan hukum yang adil. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan pelayaran, maka proses hukum harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun,” tutup Munawir.

 

Redaksi: Draken/”