Layanan pasang iklan media : 082173436941
DaerahHalmahera SelatanHukum & KriminalMaluku UtaraTerkini

Heboh Tambang Ilegal Anggai: Diduga Tim Ditreskrimsus Polda Malut Tarik Setoran dari Tromol dan Kios

237
×

Heboh Tambang Ilegal Anggai: Diduga Tim Ditreskrimsus Polda Malut Tarik Setoran dari Tromol dan Kios

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Aktivitas pertambangan emas di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali beroperasi. Namun, di tengah kembali berjalannya aktivitas tersebut, mencuat dugaan pungutan uang terhadap sejumlah pemilik tromol dan kios di kawasan pertambangan.

Informasi yang dihimpun Media ini dari beberapa pemilik tromol dan pemilik kios yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyebutkan bahwa sejumlah orang yang diduga merupakan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara turun ke kawasan pertambangan Anggai.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Tim tersebut disebut-sebut dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Reinaldo Talo Bulo.

Menurut keterangan beberapa pemilik tromol dan kios, dugaan pungutan tersebut dilakukan dengan nominal berbeda. Pemilik tromol disebut diminta membayar sebesar Rp1 juta, sedangkan pemilik kios diduga diminta Rp300 ribu.

Para pemilik usaha yang menjadi sumber informasi tersebut mengaku enggan identitasnya dipublikasikan karena khawatir mengalami persoalan setelah memberikan keterangan.

Mereka menyebut, seseorang berinisial S diduga mendatangi sejumlah pemilik tromol dan kios untuk meminta uang tersebut.

Yang menjadi sorotan, menurut keterangan para sumber, S menyampaikan bahwa pungutan tersebut dilakukan berdasarkan perintah dari Polda Maluku Utara.

“Dia bilang ini perintah dari Polda. Pemilik tromol diminta Rp1 juta, sementara kios Rp300 ribu,” ungkap salah satu sumber kepada media ini, Selasa (11/08/2026).

Keterangan serupa juga disampaikan sumber lainnya yang mengaku mengetahui adanya permintaan uang tersebut.

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan serius mengenai dasar pungutan, siapa yang memberikan perintah, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diminta.

Terlebih, dugaan pungutan tersebut terjadi bersamaan dengan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan di Desa Anggai yang sebelumnya menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Publik pun meminta Polda Maluku Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai keberadaan tim Ditreskrimsus di kawasan pertambangan Anggai.

Termasuk, apakah benar tim tersebut dipimpin oleh Kompol Reinaldo Talo Bulo, apa dasar penugasannya, serta apakah terdapat perintah resmi dari pimpinan Polda Maluku Utara dalam kegiatan di lokasi tersebut.

Apabila terbukti terdapat pihak yang menggunakan nama atau kewenangan institusi kepolisian untuk menarik uang dari masyarakat atau pelaku usaha, publik berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Media ini masih melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut dan berupaya memperoleh bukti maupun keterangan tambahan dari pihak-pihak terkait.

 

Redaksi: Draken/”