Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Hibah Rp5,25 Miliar Tanpa Dokumen, BARAH Resmi Laporkan Kesbangpol Halsel ke Kejari

228
×

Hibah Rp5,25 Miliar Tanpa Dokumen, BARAH Resmi Laporkan Kesbangpol Halsel ke Kejari

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Jumat (23/01).

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: 19.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, yang menemukan adanya ketidaksesuaian dalam realisasi belanja hibah dengan nilai mencapai Rp5,25 miliar.

Dalam LHP BPK disebutkan, penyaluran belanja hibah diduga dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala Daerah, tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa proposal pengajuan, serta belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari puluhan penerima hibah.

Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa temuan tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam penyaluran hibah di lingkungan Kesbangpol Halsel.

“Ini bukan lagi soal kelalaian administratif biasa. Ketika hibah disalurkan tanpa SK Kepala Daerah, tanpa NPHD, tanpa proposal, dan tanpa laporan pertanggungjawaban, maka patut diduga ada pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Adi kepada media ini, Jum’at (23/01/2026).

Ia juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral BARAH untuk mendorong penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah uang daerah digunakan sesuai aturan. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah, maka aparat penegak hukum wajib mengusutnya secara tuntas dan terbuka,” tegasnya.

Adi berharap Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.

BARAH menilai, penanganan kasus ini penting untuk menjadi pelajaran dalam perbaikan sistem pengelolaan hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan ke depan, agar lebih akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Redaksi: Draken/”