
FAKTAHALMAHERA.COM – Kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batanglomang, kini memasuki fase krusial yang bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut integritas penegakan hukum di Halmahera Selatan. Di tengah penahanan tiga pelaku lapangan, desakan publik menguat agar penyidikan tidak berhenti pada eksekutor semata.
Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) secara terbuka meminta Polres Halmahera Selatan mengusut tuntas dugaan aktor di balik peristiwa tersebut, termasuk mendalami peran Kepala Desa Silang, Sulinda D. Komdan.
Tiga tersangka, yakni Amran Isk Alam, Amrin Din, dan Ajai Din, telah resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Halmahera Selatan. Namun perhatian publik tertuju pada fakta bahwa insiden terjadi di rumah Kepala Desa Silang, yang juga merupakan istri sah korban.
Ketua BARAH, Ady Hi Adam, menegaskan bahwa lokasi kejadian dan hubungan keluarga antara para tersangka dengan kepala desa bukan sekadar detail administratif.
“Peristiwa ini terjadi di rumah kepala desa, dan pelaku memiliki hubungan keluarga dekat. Dalam konstruksi hukum pidana, ini adalah fakta penting yang wajib diuji. Penyidikan tidak boleh berhenti di permukaan,” tegas Ady kepada media ini, Selasa (03/03/2026).
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa saat korban dibawa ke Rumah Sakit Umum, Sulinda disebut melarang agar korban tidak dilakukan visum. Padahal visum merupakan alat bukti kunci dalam perkara pidana kekerasan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ketika aparat kepolisian datang membawa surat pengantar resmi untuk visum, pihak dokter sempat menolak dengan alasan keberatan dari istri korban. Situasi tersebut dikabarkan memicu ketegangan antara keluarga korban dan pihak terkait di rumah sakit.
“Jika benar ada larangan visum, itu bukan sekadar persoalan pribadi. Itu menyentuh proses pembuktian pidana. Setiap dugaan intervensi terhadap alat bukti harus diusut secara objektif,” ujar Ady.
Sementara itu, Ongky Nyong kepada media ini mengungkapkan bahwa sebelum insiden pengeroyokan terjadi, sempat ada persoalan rumah tangga antara dirinya dan Sulinda D. Komdan.
Menurut Ongky, istrinya sempat membuat surat kesepakatan cerai sepihak dan memintanya menandatangani surat tersebut, disaksikan sejumlah rekan korban. Namun tidak lama kemudian, Sulinda menghubunginya dan meminta maaf. Keduanya kemudian sepakat untuk rujuk kembali.
“Beberapa hari setelah kami rujuk, peristiwa pengeroyokan itu terjadi,” ungkap Ongky.
BARAH menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika unsur tersebut telah terpenuhi, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak.
“Kami mendesak Polres Halmahera Selatan bertindak profesional dan transparan. Jika dua alat bukti sudah cukup, maka tetapkan Kades Silang sebagai tersangka. Perbuatan aktor di balik kasus ini harus dituntaskan,” tegas Ady.
Menurutnya, dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, termasuk pihak yang menyuruh melakukan, turut serta, atau memberi kesempatan terjadinya tindak pidana.
“Supremasi hukum tidak boleh tunduk pada jabatan atau relasi keluarga. Jika cukup bukti, siapa pun harus diproses,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Halmahera Selatan dan menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Redaksi:Draken/”















