
Faktahalmahera.com — Halmahera Selatan — Dugaan penghinaan dan penghalangan terhadap kerja jurnalis kembali mencuat. Seorang pengusaha berinisial HR di Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 April 2026 di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur. Insiden berlangsung melalui percakapan WhatsApp antara jurnalis dan HR, yang diduga merupakan suami dari seorang guru ASN berinisial D.
Kasus ini bermula saat jurnalis melakukan upaya konfirmasi terkait dugaan ketidakhadiran D sebagai tenaga pengajar di SDN 93 Halmahera Selatan selama kurang lebih tiga bulan, bahkan memasuki bulan keempat.
Dalam proses konfirmasi, jurnalis meminta nomor kontak D melalui HR agar dapat memperoleh keterangan langsung. Namun, respons yang diterima justru diduga bernada penghinaan.
Dalam percakapan tersebut, HR melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas, di antaranya menyebut, “kamu orang Islam, kamu orang bisu kah, kamu Muslim kan, kamu tahu ini Ramadhan kan.” Pernyataan tersebut dianggap merendahkan serta tidak relevan dengan upaya konfirmasi jurnalistik.
HR juga menyinggung bahwa bulan Ramadhan seharusnya digunakan untuk beribadah, bukan untuk “mencari masalah”, serta menyarankan jurnalis untuk bekerja secara benar dan mencari nafkah yang halal.
Tidak hanya itu, HR turut mempertanyakan pemberitaan sebelumnya yang menyangkut dirinya dan menolak memberikan akses konfirmasi terkait istrinya dengan mengatakan, “kamu tahu apa tentang istri saya.”
Pernyataan-pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu sekaligus upaya mendiskreditkan kerja jurnalistik.
Lebih lanjut, HR juga diduga menyeret dua warga Desa Akelamo dalam pernyataannya dengan menyebut mereka memiliki “mental pengecut” serta menyarankan untuk belajar dan beramal. Ucapan ini memicu reaksi keras dari kedua warga yang merasa tidak terkait dengan persoalan tersebut.
Salah satu warga menyatakan bahwa pernyataan tersebut telah melukai harga diri mereka dan keluarga. Keduanya pun berencana melaporkan HR ke Polsek Gane Timur dalam waktu dekat.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan verbal yang tidak bermoral dan berpotensi mencemarkan nama baik individu.
Di sisi lain, dugaan tindakan HR juga dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap upaya menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.
Kasus ini dinilai tidak hanya berdampak pada jurnalis secara individu, tetapi juga berpotensi mencederai kebebasan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, dikhawatirkan akan membuka ruang pembungkaman informasi dan melemahkan prinsip demokrasi.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
Pihak jurnalis menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh jalur hukum, baik secara pribadi maupun kelembagaan, guna memastikan kejadian serupa tidak terulang.
Sebelum berita ini dipublikasikan, jurnalis telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.
red/tim















