
HALTENG, Fakta Halmahera | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) mempercepat proses permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Halteng.
Selain gaji reguler, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangkut sampah, Insentif Lansia dan Beasiswa Akhir study bagi mahasiswa juga dipercepat proses permintaannya.
Pemkab Halteng melalui Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau mengatakan, Pemkab Halteng telah mempercepat proses permintaan Gaji Reguler Bulan April dan TPP Bulan Maret, Gaji 14 (THR) dan TPP 14, Honor PTT, insentif Imam, Pendeta, Cleaning Service, Tukang Sapu, Pangkas Rumput dan Pengangku sampah, Insentif Lansia dan Beasiswa Akhir study bagi mahasiswa. Selasa, (19/04/2024).
Bahwa untuk memperlancar dan mempercepat proses permintaan tersebut, disampaikan sebagai berikut:
1. Rekomendasi TPP baik TPP reguler bulan Maret maupun TPP 14 dimasukkan ke bagian Organisasi paling lambat tgl 27 Maret 2024.
2. Penyampaian SPM gaji reguler bulan April dan TPP reguler bulan Maret serta Honor PTT dan insentif bulan Maret, paling lambat tgl 28 maret 2024.
3. Penyampian SPM gaji 14 dan TPP 14 dan tambahan gaji PTT 14 dan insentif Imam, Pendeta, Khotib, Tukang Sapu, Angkut Sampah, Clening Service, Pangkas Rumput, Insentif Lansia Januari-Februari, dan beasiswa akhir study bagi mahasiswa yang akan berakhir di bulan Mei 2024 dimasukan pada tanggal 1 April 2024.
4. Untuk memudahkan penginputan gaji dan TPP agar dapat mengkordinasikan dgn bendahara pengeluaran terkait waktu penginputan, biasanya lebih baik dan lancar jika dilakukan penginputan pada pukul 22.00 s/d 08.00.
5. Untuk besaran TPP 14 sesuai PP 14/2024 akan ditetapkan melalui Perkada dan besarannya ditetapkan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan dan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah. Oleh karenanya menjadi kewenangan pak Bupati untuk menetapkan apakah 50 % ataukah 100%.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan. Jika ada perangkat daerah yg terlambat menyampaikan SPM, tentu menjadi resiko dan tanggungjawab kepada yang bersangkutan,” pungkas Ko Im, sapaan akrab Abdurahim Yau.
Penulis: Abi | Editor: Abi Samdi















