Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Kades Bisui Siap Mundur Jika Diperintah Bupati dan Jika Langgar 5 Poin Kesepakatan,Tak Lagi Campuri Dana Desa

433
×

Kades Bisui Siap Mundur Jika Diperintah Bupati dan Jika Langgar 5 Poin Kesepakatan,Tak Lagi Campuri Dana Desa

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM — Kepala Desa Bisui, Muhammad Tamhir, akhirnya angkat bicara terkait isu pinjaman uang puluhan juta rupiah serta tunggakan pembayaran honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa selama empat bulan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung tegang dan sempat memicu emosi warga.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Dalam forum tersebut, suasana sempat tidak terkendali akibat desakan masyarakat yang mempertanyakan tanggung jawab kepala desa. Menyikapi kondisi yang memanas, Muhammad Tamhir menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila Bupati Halmahera Selatan Basam Ali Kasuba  menghendaki hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya siap mundur jika itu menjadi keputusan Bupati. Namun jika masih diberi kesempatan, saya berkomitmen tidak akan mencampuri proses pencairan keuangan desa (DDS Tahun Anggaran 2026),” tegasnya di hadapan peserta Musdes, Senin (30/03/2026).

Pernyataan itu disaksikan langsung oleh Camat Gane Timur Tengah, unsur kepolisian, imam desa, BPD, serta tokoh masyarakat. Tawaran tersebut pun diterima oleh warga sebagai bentuk komitmen kepala desa untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Guna meredam konflik dan menjaga kondusivitas desa, forum Musdes kemudian menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan sikap, antara lain:

  1. Utang piutang yang dilakukan kepala desa menjadi tanggung jawab pribadi.
  2. Seluruh proses pencairan anggaran selama sisa masa jabatan diserahkan sepenuhnya kepada Bendahara Desa, Naser Ismail, dengan pengawasan oleh Sekretaris Desa, Irwan S. Hi Kasim, serta dikawal oleh BPD.
  3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) wajib disampaikan kepada BPD dan ditembuskan kepada camat.
  4. Setiap pencairan anggaran harus digunakan sesuai peruntukan dan melalui rekomendasi BPD.
  5. Apabila salah satu poin dilanggar, kepala desa siap mengundurkan diri secara terhormat.

Kesepakatan tersebut diambil setelah masyarakat memilih menahan diri dan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk yang keempat kalinya, dengan harapan tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Salah satu tokoh pemuda Desa Bisui yang turut hadir dalam Musdes menyampaikan harapannya agar komitmen yang telah disepakati benar-benar dijalankan. Ia menegaskan bahwa generasi muda akan ikut mengawal jalannya pemerintahan desa.

“Kami dari pemuda hanya ingin transparansi dan kejelasan. Kesempatan sudah diberikan berulang kali, jadi kami berharap tidak ada lagi persoalan yang merugikan masyarakat. Jika kesepakatan ini dilanggar, kami akan berada di garis depan untuk menuntut pertanggungjawaban,” ujarnya.

Seluruh proses Musdes berlangsung terbuka dan turut didokumentasikan oleh warga, dengan pendampingan dari pihak kecamatan, kepolisian, Ketua BPD, serta tokoh agama setempat.

 

Redaksi: Draken/”