
Namun, di wilayah Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, aktivitas tambang rakyat masih berjalan tanpa hambatan. Sejumlah alat berat dan aktivitas penambangan manual masih terlihat aktif di lapangan. Kapolres Halmahera Selatan, AKBP. Hendra Gunawan, menjadi sorotan karena dinilai belum menjalankan perintah Kapolda secara maksimal.
Sorotan terhadap penegakan hukum yang lemah ini juga datang dari kalangan profesional hukum. Safri Nyong, S.H., praktisi hukum Maluku Utara, menyatakan bahwa kegagalan aparat setempat dalam menindak tambang rakyat ilegal bisa menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
“Instruksi Kapolda itu bersifat mengikat bagi seluruh jajaran di bawahnya. Bila Kapolres tidak menjalankan instruksi tersebut, maka secara hukum dapat dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap perintah atasan, dan itu bisa dievaluasi secara etik maupun struktural,” tegas Safri Nyong, S.H. kepada media ini, Kamis (31/07/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas tambang rakyat tanpa izin bisa dikategorikan sebagai bentuk kelalaian aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana lingkungan hidup dan pertambangan.
“Ada potensi pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 yang mendefinisikan Pertambangan Rakyat dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengelolaan Pertambangan serta UU Lingkungan Hidup. Aparat penegak hukum wajib bertindak, bukan menunggu. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan dugaan ada kepentingan di balik pembiaran itu,” lanjutnya.
Masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan kini semakin mendesak Polda Maluku Utara untuk turun langsung menertibkan tambang rakyat di Obi, serta mengevaluasi kinerja Kapolres Halmahera Selatan agar tidak menimbulkan ketimpangan hukum di lapangan.
Hingga berita ini dirilis, AKBP. Hendra Gunawan belum memberikan pernyataan resmi terkait keberlanjutan aktivitas tambang rakyat di wilayah hukumnya,(red)















