FAKTAHALMAHERA.COM– Kejaksaan Agung dikabarkan menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Menurut Syarief, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pejabat tersebut terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta ditemukannya sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Sementara itu, Sony Sonjaya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sedangkan Lodewyk Pusung merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Sebelum proses penahanan dilakukan, Presiden Prabowo Subianto disebut telah mencopot ketiganya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Penyidik juga disebut masih mendalami berbagai aspek dalam pelaksanaan program tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, redaksi belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan langsung dari pihak Kejaksaan Agung terkait informasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai status hukum para pihak masih menunggu konfirmasi resmi dari instansi berwenang.
Redaksi:Draken/”
















