Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Kejari Halsel “Masuk Angin”? Dugaan Korupsi Hibah Kesbangpol Tak Kunjung Bergerak

373
×

Kejari Halsel “Masuk Angin”? Dugaan Korupsi Hibah Kesbangpol Tak Kunjung Bergerak

Sebarkan artikel ini

FAKTAHALMAHERA.COM – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) melontarkan kritik keras terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menangani laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan penyaluran dana hibah di Badan Kesbangpol.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyaluran bantuan kepada sejumlah organisasi kepemudaan dan ormas yang diduga tidak dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana mestinya, sebagaimana disorot dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Maluku Utara. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai berjalan tanpa progres yang jelas.

Ketua BARAH Ady Hi Adam menegaskan, persoalan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

“Bagaimana mungkin dana hibah bisa dicairkan tanpa dokumen pendukung yang lengkap? Ini bukan kelalaian biasa. Ada kewenangan yang digunakan dengan sadar, dan jika itu melanggar aturan, maka ada konsekuensi pidana,” tegas Ady kepada media ini, Jumat (27/02/2026).

Menurut Ady, Kepala Kesbangpol sebagai pengguna anggaran tidak bisa berlindung di balik alasan teknis. Setiap rupiah uang negara yang disalurkan wajib memenuhi ketentuan hukum. Jika aturan dilangkahi, maka aparat penegak hukum wajib bertindak, bukan justru terkesan diam.

Tak hanya itu, Ketua BARAH juga secara terbuka mempertanyakan konsistensi Kejari Halsel dalam menuntaskan laporan masyarakat. Mereka menilai pola yang terjadi selama ini selalu sama: tegas di awal kepemimpinan, melempem di tengah jalan.

“Setiap kepala kejaksaan baru datang dengan semangat pemberantasan korupsi. Tapi ketika kasus menyentuh lingkaran kekuasaan daerah, penanganannya justru lambat. Publik berhak curiga,” sindirnya.

Alasan klasik seperti kekurangan personel dinilai tidak relevan untuk menghentikan atau memperlambat penanganan dugaan korupsi. BARAH menegaskan, supremasi hukum tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kompromi politik.

“Kalau Kejari tidak berani menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan, maka wajar jika publik menilai ada ketakutan atau keberpihakan. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kecam Ady.

Organisasi tersebut memastikan akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang konsolidasi publik apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara transparan.

“Jangan biarkan dugaan korupsi dana hibah ini dipeteiskan. Kejari Halsel harus membuktikan bahwa mereka berdiri di pihak hukum dan rakyat, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan,” pungkasnya.

 

Redaksi: Draken/”