
FAKTAHALMAHERA.COM– Batu bacan, batu permata khas Pulau Bacan di Maluku Utara, bukan hanya menjadi kebanggaan masyarakat setempat, tetapi juga menyimpan nilai sejarah dan budaya yang mendalam. Keindahan batu ini, terutama jenis Bacan Doko dan Palamea, menjadikannya terkenal secara nasional hingga internasional. Namun lebih dari itu, batu bacan memiliki keterkaitan erat dengan sejarah panjang Kesultanan Bacan, salah satu dari empat kerajaan besar di wilayah Maluku Utara.
Dikenal sebagai “batu hidup”, batu bacan memiliki kemampuan unik untuk berubah warna—dari keruh menjadi lebih jernih dan bening seiring waktu. Ciri khas ini menjadikannya sangat bernilai di kalangan kolektor dan pemerhati batu mulia.
Jejak Sejarah Kesultanan Bacan dan Batu Bacan
Kesultanan Bacan berdiri sejak tahun 1322, awalnya berpusat di Pulau Makian, sebelum pindah ke Pulau Bacan. Sebagai bagian dari Maloko Kië Raha (Empat Kerajaan Maluku)—bersama Ternate, Tidore, dan Jailolo—Kesultanan Bacan memiliki pengaruh luas hingga Papua.
Raja pertama Bacan yang memeluk Islam adalah Raja Zainal Abidin pada tahun 1521. Seiring waktu, Kesultanan Bacan mengalami pengaruh kolonial Portugis dan kemudian VOC Belanda. Meski pemerintahan modern kini menggantikan struktur kerajaan, Kesultanan Bacan tetap eksis sebagai simbol budaya yang dihormati.
Dalam sejarahnya, batu bacan digunakan sebagai perhiasan kebangsawanan dan menjadi bagian dari simbol status di lingkungan kesultanan.
Nilai Budaya dan Potensi Ekonomi
Bagi masyarakat Bacan, batu ini lebih dari sekadar perhiasan—ia adalah simbol jati diri, kebanggaan lokal, dan warisan leluhur. Industri batu bacan turut menggerakkan ekonomi masyarakat, dari penambang hingga pedagang, sekaligus menjadi daya tarik wisata yang menjanjikan.
Namun, perhatian terhadap keberlanjutan juga terus digaungkan, mengingat dampak lingkungan dari penambangan yang tidak terkendali.

Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia, Mansur Emo, menyampaikan pandangannya mengenai batu bacan dan nilai historisnya:
“Batu bacan bukan sekadar komoditas ekonomi atau objek estetika. Ia adalah simbol sejarah, identitas, dan kebesaran peradaban lokal yang perlu dilestarikan. Kami mendorong agar ada kebijakan yang seimbang antara pelestarian lingkungan, pelindungan aset budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Batu bacan adalah aset bangsa, bukan hanya milik Maluku Utara.”katanya kepada media ini, Senin (28/07/2025).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian batu bacan sebagai bagian dari kekayaan budaya nasional sekaligus aset strategis yang bernilai tinggi,(red).















