Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Korwil PERADIN Malut Desak KPK dan APH Usut Dugaan Harta Fantastis Kades Kawasi

99
×

Korwil PERADIN Malut Desak KPK dan APH Usut Dugaan Harta Fantastis Kades Kawasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

FAKTAHALMAHERA.COM — Dugaan kepemilikan tiga rumah mewah bernilai miliaran rupiah oleh Kepala Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Arifin Saroa, kini mulai memantik perhatian serius publik. Praktisi Hukum Maluku Utara sekaligus Koordinator Wilayah PERADIN Maluku Utara, Fadli Tuanani SH (FASTU), secara tegas mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Polres Halsel, Kejaksaan Negeri Halsel hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), segera turun tangan menelusuri sumber kekayaan pejabat desa tersebut.

Sorotan itu mencuat setelah beredar informasi bahwa dua unit rumah mewah diduga berada di Jakarta, sementara satu unit lainnya berada di Kota Manado, Sulawesi Utara. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah dan kini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat Halmahera Selatan.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Fadli menilai, dugaan kepemilikan aset fantastis oleh seorang kepala desa tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan bagian dari pejabat publik yang melekat tanggung jawab pengelolaan anggaran negara melalui dana desa maupun kebijakan pemerintahan di tingkat desa.

“Ketika seorang pejabat publik disorot karena dugaan kekayaan yang tidak wajar, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan melakukan pemeriksaan. Ini bukan lagi urusan pribadi, tetapi menyangkut integritas jabatan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Fadli Tuanani kepada media ini, Rabu (27/05/2026).

Ia menegaskan, Kapolres Halsel dan Kejari Halsel tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, jika aparat lamban merespons, maka akan muncul asumsi liar di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pembiaran terhadap pejabat publik yang disorot memiliki kekayaan fantastis.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pejabat yang diduga memiliki aset miliaran. Aparat harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua,” katanya.

FASTU juga meminta agar aparat menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri asal-usul aset dan aliran dana yang dianggap mencurigakan.

Selain itu, Fadli turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurutnya, jabatan kepala desa sangat rentan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, seluruh kekayaan pejabat publik wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Seorang pejabat publik wajib siap diperiksa ketika muncul dugaan kekayaan yang tidak wajar. Karena jabatan publik melekat pada dirinya, maka transparansi menjadi kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

Tak hanya meminta aparat di daerah bergerak, Fadli juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau persoalan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“KPK juga harus ikut mengawasi persoalan ini. Jangan sampai ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang luput dari perhatian penegak hukum. Kalau memang semuanya bersih, maka tidak ada alasan untuk takut diperiksa,” tegasnya lagi.

FASTU turut meminta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kawasi guna memastikan tidak ada penyimpangan penggunaan anggaran.

Menurut Fadli, keterbukaan pejabat publik sangat penting agar masyarakat tidak terus dibayangi kecurigaan adanya praktik penyimpangan di tingkat desa.

“Kalau seluruh aset itu diperoleh secara sah, maka buka secara terang kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya soal asal-usul kekayaan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kawasi Arifin Saroa belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kepemilikan tiga rumah mewah tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

Redaksi: Draken/”