FAKTAHALMAHERA.COM – Kuasa hukum mantan Bupati Pulau Taliabu, Fadly S Tuanany, SH., melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan penasihat hukum terdakwa Yopi Saraung yang menyebut Aliong Mus menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi proyek Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.
Fadly menilai narasi yang dibangun kuasa hukum terdakwa seakan-akan menggiring opini publik seolah-olah telah ada kesimpulan hukum, padahal proses pembuktian masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jangan membangun kesimpulan hukum hanya berdasarkan pengakuan atau keterangan sepihak. Semua fakta yang muncul di persidangan wajib diuji kebenarannya melalui mekanisme pembuktian sesuai hukum acara pidana. Yang Menilai Kuwalitas pembuktian atas Keterangan Saksi itu menjadi kewenangan majelis Hakim dan tentunya harus di dukung alat bukti yang Sah, bukan dibentuk melalui opini di luar persidangan,” tegas Fadly kepada media ini, Sabtu (27/06/2026).
Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, setiap klaim mengenai besaran kerugian negara maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab harus merujuk pada hasil audit resmi BPK, bukan berdasarkan nota, asumsi, ataupun pengakuan yang belum didukung alat bukti yang kuat atau Sah
“Perhitungan kerugian negara bukan dilakukan oleh Advokat Terdakwa, bukan berdasarkan nota koperasi, bukan pula berdasarkan pengakuan seseorang, Itu adalah kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Fadly menyebut perhitungan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Yopi Saraung tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara maupun mengaitkan pihak tertentu dengan tindak pidana korupsi.
“pernyataan Kuasa Hukum salah satu Terdakwa dalam perkara ini Tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menghindari atau mengalihkan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang memiliki peran dan terlibat langsung dalam pengelolaan anggaran Proyek maupun perusahaan pelaksana proyek,” kata Fadly.
Ia juga menegaskan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan melakukan penelusuran aliran dana, sedangkan penetapan kerugian keuangan negara tetap menjadi kewenangan BPK.
“Kalau berbicara mengenai aliran dana, ada PPATK yang melakukan analisis transaksi keuangan. Kalau berbicara mengenai kerugian negara, acuannya adalah hasil audit dan perhitungan BPK. Bukan berdasarkan pengakuan yang belum teruji kebenarannya ataupun pernyataan sepihak yang tidak didukung alat bukti yang sah,” tegasnya.
Fadly mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik dengan menyajikan tuduhan seolah-olah telah terbukti.
“Prinsip negara hukum adalah pembuktian di pengadilan. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, setiap dalil harus diuji kebenarannya berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai opini menggantikan hukum, dan jangan sampai pengakuan yang belum di uji kebenaran dan keabsahannya dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara atau keterlibatan seseorang,” pungkasnya.
Redaksi: Draken/”
















