
FAKTAHALMAHERA.COM — Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Djuawanda Minggu alias Jul kembali menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum korban melayangkan protes keras terhadap Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang dinilai lamban menindaklanjuti proses penahanan.
Perkara ini merupakan laporan resmi yang telah masuk sejak 12 September 2024, dengan korban Ibu Samila A. Sagaf, yang menjadi korban kekerasan di rumah Ibu Nur Aisa, tempat kejadian perkara berlangsung. Penyidik Polres Halmahera Selatan bahkan telah mengeluarkan SP-II, yang menandakan berkas telah dua kali dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.
Namun hingga kini, tersangka belum dilakukan penahanan.
Kuasa hukum korban, Djabarudin SH, menyampaikan bahwa hingga hari ini, tersangka masih bebas beraktivitas.
“Kasus ini sudah SP-II, tetapi pelaku setiap hari masih bisa berkeliaran bebas. Kami bertanya—kenapa tersangka tidak ditahan? Padahal unsur pidananya jelas dan ancaman hukumannya memungkinkan dilakukannya penahanan,” tegas Djabarudin SH kepada media ini, Senin (01/12/2025).
Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommi Busnarman, untuk mengambil langkah cepat dan tegas.
“Kami meminta Kepala Kejari, Pak Tommi Busnarman, segera memerintahkan penahanan terhadap tersangka. Keadilan bagi korban tidak boleh tertunda hanya karena kelalaian,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum, tersangka juga diduga melakukan pernikahan tanpa izin dari istrinya, yang kemudian memicu konflik dan kekerasan.
“Selain melakukan kekerasan, tersangka diduga menikah tanpa izin korban. Motif peristiwa ini sangat jelas, tetapi justru proses hukumnya terkesan tidak berjalan,” kata Djabarudin.
Djabarudin menyatakan adanya kejanggalan karena kasus ini telah lama mangkrak di Kejaksaan Negeri Halsel.
“Kasus ini sudah lama mangkrak di Kejari. Apa sebenarnya yang terjadi di Kejaksaan? Mengapa sudah SP-II tapi tidak ada tindakan penahanan?” katanya.
Kuasa hukum korban juga menyampaikan dugaan bahwa lambatnya proses penahanan tersangka mungkin berkaitan dengan posisi korban yang bekerja di salah satu perusahaan besar di Halmahera Selatan.
“Kami menduga ada permainan antara pihak Kejaksaan dan perusahaan tempat korban bekerja, yaitu Harita Group, perusahaan terbesar di Halmahera Selatan. Ini baru dugaan kami—tetapi kalau proses hukum mandek seperti ini, tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut disampaikan karena melihat proses hukum yang tidak wajar, namun pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak.
Karena dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan, kuasa hukum korban meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk turun tangan.
“Kami meminta Kejati Malut melakukan evaluasi. Ada apa dengan Kejari Halsel? Kenapa tersangka KDRT dibiarkan bebas begitu lama?” tegas Djabarudin.
Kuasa hukum korban mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Tommi Busnarman, untuk segera:
- 1. Menahan tersangka Djuawanda Minggu
- 2. Mempercepat penelitian berkas perkara
- 3. Membersihkan nama institusi Kejaksaan dari dugaan intervensi eksternal
- 4. Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi korban
“Kami meminta Kejari Halsel tidak menutup mata. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Djabarudin.
Hingga hari ini, korban Samila A. Sagaf masih berharap agar hukum ditegakkan dan keamanan dirinya dijamin.
Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tersangka diproses sesuai hukum.
Redaksi: Draken/”















