Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

Kuasa Hukum Safri Nyong Minta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. Ambil Langkah Tegas atas Pernyataan Bernuansa SARA

282
×

Kuasa Hukum Safri Nyong Minta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. Ambil Langkah Tegas atas Pernyataan Bernuansa SARA

Sebarkan artikel ini

FAKATAHALMAHERA.COM — Menyikapi perkembangan terbaru terkait laporan hukum yang melibatkan Sefnat Tagaku, kami mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., untuk segera mengambil langkah tegas. Hal ini penting guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan mencegah timbulnya keresahan sosial akibat pernyataan yang diduga kuat mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Sebagaimana diberitakan oleh FaktaHalmahera.com (26 September 2025), Safri Nyong, S.H. resmi melaporkan Sefnat Tagaku ke Polres Halmahera Selatan melalui kuasa hukumnya, Djabarudin, S.H. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT yang diterbitkan Polres Halsel pada Jumat, 26 September 2025.

Dalam keterangannya, kuasa hukum pelapor Djabarudin, S.H. menegaskan bahwa pernyataan Sefnat Tagaku yang disampaikan melalui media online Kritikpost.id pada 23 September 2025 telah mencederai martabat kliennya sekaligus memuat unsur ujaran kebencian.

“Pernyataan yang mengaitkan isu politik dengan peristiwa kebangkitan Nabi Isa jelas tidak berdasar, mengandung unsur SARA, dan berpotensi memecah belah kerukunan masyarakat. Karena itu, kami meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. untuk turun langsung memerintahkan jajaran Polres Halsel agar menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional,” ujarnya Kepada media ini, Jum’at (26/09/2025).

Menurut pemberitaan “Safri Nyong Polisikan Sefnat Tagaku Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik”, pernyataan Sefnat menuding Safri Nyong telah “melukai umat Kristen” dan “bertujuan menista.” Pernyataan tersebut menimbulkan keresahan karena berpotensi memicu ketegangan antarumat beragama di Halmahera Selatan.

Oleh sebab itu, kami menegaskan:

1. Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si. diharapkan segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan.

2. Kapolres Halmahera Selatan diminta menindaklanjuti kasus ini secara profesional, tanpa diskriminasi, sesuai ketentuan hukum.

3. Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

Kami percaya bahwa Polri mampu menjaga keadilan, netralitas, dan keamanan, serta melindungi masyarakat dari potensi konflik sosial akibat isu SARA.

 

Redaksi: Draken/”