
FaktaHalmahera.com – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkup Pemerintah daerah Kabupten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, untuk tidak lagi menerima Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang baru.
Penegasan tersebut telah disampaikan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba pada saat memimpin apel kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan upacara kantor Bupati, Senin (17/03/2025).
Dalam arahannya Bupati Hasal Ali Bassam Kasuba menegaskan, bahwa kepala dinas tidak diperbolehkan lagi menerima PTT di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan, penegasan ini mengacu pada arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer dan pegawai kontrak di instansi pemerintah daerah, katanya.
Para kepala dinas harus mematuhi penegasan ini untuk tidak lagi menerima PTT baru, Kita harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat, agar tertib administrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, tegas Bassam.
Bassam juga menyampaikan, tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK gelombang pertama, saat ini masih menunggu penerbitan SK yang dijadwalkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2026 nanti.
Sementara itu, tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK gelombang kedua tetap masuk dalam sistem outsourcing, sehingga mereka tetap dapat bekerja.
“Jadi mereka yang sudah lolos PPPK tahap pertama maupun yang sedang menunggu seleksi tahap kedua masih tetap bekerja dan tidak akan dirumahkan,” tandas Bassam..
Bupati juga mengingatkan ASN untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab serta menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, diharapkan tata kelola kepegawaian di Halmahera Selatan semakin tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, ujarnya.* (Redaksi)















