Layanan pasang iklan media : 082173436941
Terkini

OPINI HUKUM

118
×

OPINI HUKUM

Sebarkan artikel ini
Kades Ilegal, Dana Desa Tidak Sah: Bom Waktu Korupsi di Depan Mata

Oleh: Safri Nyong, S.H

Praktisi Hukum: Tindakan kepala daerah yang tetap melantik Kepala Desa (Kades) yang telah dibatalkan atau dikalahkan melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa. Dalam perspektif negara hukum, keputusan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi telah masuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh penguasa daerah.

Promosi usaha atau Personal branding Anda??
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.

Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pejabat pemerintahan. Ketika pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan seorang Kepala Desa, maka secara otomatis SK tersebut kehilangan legitimasi yuridis. Artinya, seluruh tindakan lanjutan yang tetap memaksakan pelantikan adalah tindakan melawan hukum.

Di titik inilah hukum seolah kehilangan wibawanya. Putusan pengadilan yang seharusnya menjadi instrumen tertinggi penyelesaian sengketa administrasi justru diperlakukan seolah tidak memiliki arti apa pun di hadapan kekuasaan politik daerah.

Kades Sengketa Berstatus Cacat Hukum

Kepala Desa yang tetap dilantik pasca putusan pembatalan PTUN sesungguhnya berada dalam status cacat yuridis. Ia tidak lagi memiliki legal standing untuk menjalankan kewenangan pemerintahan desa, termasuk menandatangani dokumen negara dan mengelola keuangan publik.

Konsekuensinya sangat serius. Seluruh produk hukum yang lahir dari pejabat tersebut berpotensi batal demi hukum, mulai dari:

  • Peraturan Desa (Perdes)
  • RPJMDes
  • RKPDes
  • APBDes
  • Surat keputusan desa
  • Dokumen pencairan Dana Desa dan ADD

Jika dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat yang status hukumnya telah dibatalkan pengadilan, maka legalitas administrasinya otomatis dipertanyakan. Ini menjadi ancaman nyata terhadap validitas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN maupun APBD.

Dana Desa Berpotensi Menjadi Objek Korupsi

Persoalan ini tidak berhenti pada sengketa administrasi semata. Ketika Dana Desa dicairkan dan digunakan oleh pejabat yang tidak sah secara hukum, maka terdapat potensi kuat terjadinya kerugian keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Dalam konteks ini, penggunaan anggaran negara oleh Kades ilegal dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum. Bahkan bukan hanya Kepala Desa yang terancam persoalan pidana, tetapi juga pihak-pihak yang mengetahui cacat hukum tersebut namun tetap memproses pencairan anggaran, termasuk:

  1. Bendahara desa
  2. Camat
  3. Dinas PMD
  4. Inspektorat
  5. Pihak bank penyalur jika terbukti lalai

Pejabat daerah yang tetap memerintahkan pencairan

Mereka dapat dianggap turut serta membiarkan penggunaan uang negara berdasarkan dokumen administrasi yang telah kehilangan legitimasi hukum.

Pembangkangan Putusan Pengadilan Tidak Bisa Ditoleransi

Dalam negara demokrasi, putusan pengadilan adalah simbol tertinggi supremasi hukum. Ketika kepala daerah dengan sengaja mengabaikan putusan PTUN, maka sesungguhnya yang sedang dirusak bukan hanya prosedur administrasi, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri.

Fenomena ini berbahaya karena menciptakan preseden bahwa kekuasaan politik dapat menginjak putusan pengadilan tanpa konsekuensi. Jika dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan lembaga peradilan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang pemberian sanksi administratif terhadap kepala daerah yang tidak menaati putusan pengadilan, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.

Selain itu, pihak yang dirugikan juga dapat meminta intervensi Ombudsman RI maupun mengajukan upaya paksa terhadap pejabat yang membangkang.

Masyarakat Desa Menjadi Korban

Yang paling dirugikan dalam konflik ini adalah masyarakat desa. Program pembangunan, bantuan sosial, BLT, hingga proyek infrastruktur desa berada dalam ancaman hukum apabila suatu saat aparat penegak hukum menetapkan adanya penyalahgunaan anggaran.

Masyarakat bisa menjadi korban dari kebijakan politik yang sembrono dan tidak menghormati hukum. Dana Desa yang seharusnya dipakai untuk kesejahteraan rakyat justru berpotensi berubah menjadi barang bukti perkara korupsi.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Arogansi Kekuasaan

Karena itu, pemerintah pusat tidak boleh diam. Kementerian Dalam Negeri wajib turun tangan mengevaluasi dan membatalkan pelantikan Kepala Desa yang cacat hukum tersebut. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga harus mengambil langkah pengawasan administratif agar tidak terjadi pencairan anggaran yang berpotensi melanggar hukum.

BPK, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, bahkan KPK perlu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh lalu lintas anggaran pada desa yang dipimpin oleh Kepala Desa sengketa.

Membiarkan Kepala Desa ilegal mengelola miliaran rupiah Dana Desa sama saja dengan memelihara bom waktu korupsi di depan mata.

Kekuasaan boleh sementara, tetapi pertanggungjawaban hukum tidak pernah mengenal masa kedaluwarsa.

 

Redaksi:Draken/”